INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 102/Pdt.P/2026/PN Sbw | Dea Tambas | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 102/Pdt.P/2026/PN Sbw | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Dokumen Kependudukan yaitu Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga sebagai berikut :
a. Pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 8513/IST/2001 tertanggal 30 Agustus 2001 tercatat dan tertulis bernama DEA TAMBAS menjadi DEA MEIRILA ASEGAB.
b. Pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor : 5204065805010002 tertanggal 04 Maret 2025 tercatat dan tertulis bernama DEA TAMBAS menjadi DEA MEIRILA ASEGAB.
c. Pada Kartu Keluarga dengan Nomor : 5204063101085311 tertanggal 04 Maret 2025 tercatat dan tertulis bernama DEA TAMBAS menjadi DEA MEIRILA ASEGAB.
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Untuk mengirimkan Putusan atau penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumbawa atau instansi terkait untuk mencatat segala sesuatunya mengenai Pergantian Nama tersebut dan selanjutnya menerbitkan perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
4. Segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
Atau mohon Penetapan lain yang seadil – adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
