| Petitum Permohonan |
Adapun fakta hukum yang dijadikan dasar PEMOHON untuk mengajukan Permohonan Praperadilan adalah sebagai berikut :
- Bahwa perkara a quo bermula dari adanya Laporan Pengaduan saudari RISNA WATI tertanggal 21 Desember 2024. Bahwa RISNA WATI adalah istri ke-4 SYAIFUDDIN TANKO FAKTI (Almarhum/meninggal dunia tahun 2021) yang kawin secara sirih dan dikarunia 2 (dua) anak bernama M. FAIZ MAULANA TANKO FAKTI laki-laki dan ALEZHA ZAM ZAM TANKO
FAKTI perempuan.
SYAIFUDDIN TANKO FAKTI (Almarhum) adalah suaminya NURHASANAH. NURHASANAH adalah istri pertama SYAIFUDDIN TANKO FAKTI (Almarhum) yang telah menikah pada tanggal 3 Agustus 1988 di hadapan Pejabat PPN/KUA Kecamatan Dompu, sesuai Duplikat Kutipan Akta Nikah No 46/2006 tanggal 27 September 2006 dan dalam pernikahan tersebut telah dikarunia 1 (satu) anak bernama ROSALIA TANKO FAKTI. Selanjutnya ROSALIA TANKO FAKTI adalah istri sah MARJANA ALS JEN
AK SYARAFIAH yang mana MARJANA dalam hal ini sebagai TERSANGKA (PEMOHON PRAPERADILAN).
- Bahwa PEMOHON telah disangka oleh TERMOHON dengan dugaan melakukan tindak pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur, yaitu terhadap anak yang bernama ALEZHA ZAM ZAM, padahal diketahui bahwa anak yang bernama ALEZHA ZAM ZAM tersebut sejak 1 tahun setengah sampai berumur 3 tahun tinggal bersama PEMOHON dan istri PEMOHON bernama ROSALIA TANKO FAKTI yang merawat dan mengasuhnya dan sudah menganggap sebagai anak kandung sendiri. PEMOHON bersama istrinya ROSALIA TANKO FAKTI belum dikarunia seorang anak.
Selain itu anak ALEZHA ZAM ZAM ini merupakan anak kandung RISNA WATI yang telah melaporkan PEMOHON atas sangkaan dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang.
- Bahwa atas dugaan tindak pidana tersebut, TERMOHON telah mengeluarkan/menerbitkan Surat Perintah PENYELIDIKAN, yaitu :
- Surat Perintah PENYELIDIKAN Nomor : Sp.Lidik/755/
XII.1.4/ 2024/ Reskrim, tertanggal 27 Desember 2024.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah PENYELIDIKAN tersebut, TERMOHON telah mengeluarkan/menerbitkan Surat Undangan, yaitu :
- Surat Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara yaitu Surat Nomor : B/32/I/RES.1.4/2025/Reskrim, tertanggal 04 Januari 2025 yang ditujukan kepada MARJANA (PEMOHON) untuk memberikan keterangan sebagai SAKSI pada hari Rabu, tanggal 08 Januari 2025 bertempat di Ruang Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa.
- Bahwa selanjutnya TERMOHON telah mengeluarkan/menerbitkan 2 (dua) jenis Surat Perintah PENYIDIKAN dengan NOMOR BERBEDA tetapi TANGGAL NYA SAMA, yaitu :
- Surat Perintah PENYIDIKAN Nomor : Sp.Sidik/45/I/2025/ Reskrim, tanggal 25 Januari 2025; dan
- Surat Perintah PENYIDIKAN Nomor : Sprin.Dik/45/I/ RES.1.4/2025/Reskrim, tanggal 25 Januari 2025.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2025 TERMOHON telah mengeluarkan/menerbitkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka, yaitu :
- Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : SP.Tap/19/I/RES.1.4/2025/Reskrim, tanggal 28 Januari 2025, atas nama MARJANA (PEMOHON).
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025 TERMOHON telah mengeluarkan/menerbitkan Surat Panggilan KE-1 (PRO JUSTITIA), yaitu :
- Surat Panggilan KE-1 Nomor : S.Pgl/198/I/RES.1.4/2025/ Reskrim, tanggal 29 Januari 2025 atas nama MARJANA ALS JEN AK SYARAFIAH (PEMOHON), dipanggil untuk diperiksa sebagai SAKSI pada hari Senin, tanggal 03 Februari 2025.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2025 TERMOHON telah mengeluarkan/menerbitkan SPDP KE-1, yaitu :
- SPDP Nomor : B/239/SPDP/19/I/RES.1.4/2025/Res Sbw, tanggal 31 Januari atas nama MARJANA (PEMOHON);
- Atas permintaan RANDA JAMRA NEGARA selaku keluarga PEMOHON yang mana pada hari Senin, 03 Februari 2025 sekitar Pukul 15:30 Wita lewat menemui Penyidik ROBI RAMDANI WARDOYO AJUN INSPEKTUR POLISI DUA NRP
85060263 di Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk mempertanyakan terkait SPDP, nyatanya SPDP belum diserahkan;
- SPDP tersebut baru dikirimkan/diberitahukan/diserahkan oleh Penyidik atas nama ROBI RAMDANI WARDOYO AJUN INSPEKTUR POLISI DUA NRP 85060263 dan MARIO CHRISTAUFAN AJUN INSPEKTUR POLISI DUA NRP
84110811, yang mana SPDP tersebut diserahkan kepada istri PEMOHON ROSALIA TANKO FAKTI pada sekitar sore hari pada hari Senin, tanggal 03 Februari 2025 bertempat di Lantai I Galak Jango Jalan Setia Budi No. 14, RT.002/RW.005 Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan kata lain bahwa SPDP tersebut diserahkan telah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari.
- Bahwa selanjutnya pada bulan Februari 2025 TERMOHON telah mengeluarkan/menerbitkan surat-surat, yaitu berupa :
- (PRO JUSTITIA) Surat Panggilan KE-1 Nomor : S.Pgl/284/II/ RES.1.4/2025/Reskrim, tanggal 12 Februari 2025 atas nama ROSALIA TANKO FAKTI, dipanggil untuk diperiksa sebagai SAKSI pada hari Jumat, tanggal 14 Februari 2025;
- Surat Undangan Nomor : B/283/II/RES.1.4/2025, tanggal 12 Februari 2025 atas nama MARJANA (PEMOHON) untuk hadir guna dilakukan pemeriksaan psikologi pada hari Jumat, tanggal 14 Februari 2025;
- (PRO JUSTITIA) Surat Panggilan KE-2 Nomor : S.Pgl/313/II/ RES.1.4/2025/Reskrim, tanggal 15 Februari 2025 atas nama ROSALIA TANKO FAKTI untuk diperiksa sebagai SAKSI pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025;
- (PRO JUSTITIA) Surat Panggilan KE-1 Nomor : S.Pgl/310/II/ RES.1.4/2025/ Reskrim, tanggal 15 Februari 2025 atas nama NURHASANAH, dipanggil untuk diperiksa sebagai SAKSI pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025;
- (PRO JUSTITIA) Surat Panggilan KE-1 Nomor : S.Pgl/311/II/ RES.1.4/2025/ Reskrim, tanggal 15 Februari 2025 atas nama JONI RISKI PRATAMA, dipanggil untuk diperiksa sebagai SAKSI pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025;
- (PRO JUSTITIA) Surat Panggilan KE-2 Nomor : S.Pgl/338/II/ RES.1.4/2025/ Reskrim, tanggal 19 Februari 2025 atas nama JONI RISKI PRATAMA, dipanggil untuk diperiksa sebagai SAKSI pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025;
- (PRO JUSTITIA) Surat Panggilan KE-2 Nomor : S.Pgl/337II/ RES.1.4/2025/ Reskrim, tanggal 19 Februari 2025, atas nama NURHASANAH, dipanggil untuk diperiksa sebagai SAKSI pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025;
- Surat Undangan Nomor : B/339/II/RES.1.4/2025/Reskrim, tanggal 19 Februari 2025, atas nama MARJANA (PEMOHON) untuk dilakukan Pemeriksaan Psikologi pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2025.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 04 Maret 2025 TERMOHON kembali mengeluarkan/menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), yaitu :
- SPDP Nomor : B/581/SPDP/40/III/RES.1.4/2025/Res Sbw, tanggal 04 Maret 2025, atas nama MARJANA ALS JEN AK SYARAFIAH (PEMOHON) sebagai TERSANGKA
|