Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
20/Pid.C/2022/PN Sbw IVAN ROLAND CRISTOFEL, S.T.K MUHAMMAD NASIR Als. NASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 20/Pid.C/2022/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/2008/VIII/RES.1.24/2022/Res Sbw
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IVAN ROLAND CRISTOFEL, S.T.K
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NASIR Als. NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 51 / P------- Bahwa terdakwa : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. MUHAMMAD NASIR Als. NASIR, Lahir di Alas, pada tanggal 09 November 1965, Umur 56 tahun, pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, suku Sumbawa dan bertempat tinggal di Dusun Tal, Rt 001 Rw 004 Ds.Juran Alas, Kec.Alas, Kab Sumbawa.
atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Memakai, mengerjakan tanah milik orang lain Tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara :
 
1. - Pada tanggal 27 November 2021 saudara HERMANSYAH Als. HER mengetahui bahwa tanah sawah miliknya yang berlokasi di watasan selongo atas dusun panua desa juran alas Kec. Alas, Kab. Sumbawa dengan luas tanah sekitar 3.765 M2 atau sekitar 30 are sesuai dengan sertifikat hak milik dengan Nomor : 554, tanggal 16 Desember 1999 atas nama ZULKIFLI, di garap oleh saudari MINASIH.
- Dari keterangan saudara HERMANSYAH bahwa tanah milik saudara HERMANSYAH tersebut sudah di kuasai oleh saudara MUHAMMAD NASIR dari tahun 2018 dan saudara HERMANSYAH sudah pernah melaporkan hal tersebut ke polres sumbawa dengan membuat laporan penyerobotan lahan dan telah di sidangkan dengan proses sidang tipiring pada tanggal 05 November 2020 di PN Sumbawa besar yang saat itu putusannya menyatakan bahwa terdakwa : 
1. atas nama MUHAMMAD NASIR Als.NASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan atas tanah.---------------------------------------------------------------------------
2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3.menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana sebelum lewat waktu masa percobaan selama enam bulan melakukan perbuatan yang dapat di pidana.------------------------------------------------------------------------------------
dan setelah putusan dari pengadilan tersebut saudara M.NASIR masih tetap mengerjakan lahan milik saudara HERMANSYAH tersebut, kemudian pada bulan November 2020 tersebut saudara HERMANSYAH kembali melaporkan saudara M.NASIR perkara penyerobotan lahan, karena setelah putusan dari hakim saudara M.NASIR masih tetap mengerjakannya dengan cara menanam padi, dan pada saat itu disidangkan kembali pada tanggal 01 April 2021 dengan permasalahan yang sama yaitu penyerobotan lahan, yang isi dari putusan hakim setelah sidang tipiring tersebut yaitu : 
 
 
 
1.menyatakan terdakwa I. MUHAMMAD NASIR dan terdakwa II ARIYANTO  HA Als.DIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ secara bersama – sama memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.------------------------------------------------------------------------------
 2.menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana kurungan masing – masing selama 1 ( satu ) bulan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3.memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa para terdakwa sebelum waktu percobaan selama 7 ( tujuh ) bulan terakhir telah bersalah melakukan tindak pidana. -----------------------------------------------------------------------------
- dan setelah putusan tersebut saudara M.NASIR masih tetap mengerjakan tanah milik saudara HERMANSYAH yang ke 3 kalinya dengan menanam padi dan menyewakan tanah tersebut kepada saudari MINASIH.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Keterangan dari saudari MINASIH Als. INAQ UCI bahwa tanah yang dia garap tersebut yang terletak di watasan selongo atas Dusun panua desa Juran Alas Kec. Alas Kab. Sumbawa atas ijin dari saudara MUHAMMAD NASIR dengan sistem bagi hasil dan pengakuan saudara MUHAMMAD NASIR bahwa tanah tersebut adalah milik iparnya saudara ARIANTO dan dia di bwerikan kuasa untuk menggarap tanah tersebut karena saudara ARIANTO berada di jawa.
- Terdakwa MUHAMMAD NASIR Als. NASIR mengakui tanah tersebut adalah tanah milik kakak iparnya yang bernama ARIANTO Als. DIN dan tidak pernah di jual kepada orang lain, namun dari keterangan saudara ZULKIFLI bahwa tanah tersebut sudah di beli oleh orang tuanya yang bernama H. ABDULLAH TUNRU dari saudara ARIANTO dan sudah di buatkan sertifikat dengan no 554, tanggal 16 Desember 1999 atas nama ZULKIFLI dengan luas tanah 3.765 m2 dan saat ini tanah tersebut sudah di wariskan dari orang tuanya kepada saudara HERMANSYAH yang merupakan adik ipar dari saudara ZULKIFLI.
- Dan berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan dasar dan tematik yang dilakukan oleh pihak BPN Sumbawa sesuai dengan dasar surat tugas nomor :  43.1 / ST -52.04 / III / 2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diukur pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekitar jam 10.00 wita yang berlokasi di watasan selongo atas dusun panua desa juran alas Kec. Alas, Kab. Sumbawa dengan luas tanah sekitar 3.765 M2 atau sekitar 30 Are sesuai dengan sertifikat hak milik dengan Nomor : 554, tanggal 16 Desember 1999, atas nama ZULKIFLI, bahwa benar tanah yang dikuasai tersebut sesuai dengan sertifikat atas nama ZULKIFLI.
 
V. KESIMPULAN :
Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan tersangka serta didukung dengan adanya barang bukti diperoleh keterangan bahwa terdakwa :
1. MUHAMMAD NASIR Als. NASIR, Lahir di Alas, pada tanggal 09 November 1965, Umur 56 tahun, pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, suku Sumbawa dan bertempat tinggal di Dusun Tal, Rt 001 Rw 004 Ds.Juran Alas, Kec.Alas, Kab Sumbawa.
 
Benar telah melakukan suatu tindak pidana “Memakai, mengerjakan tanah milik orang lain Tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah” sebagaimana dimaksud dalam  pasal 6 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 51 / Prp  tahun 1960, dengan hukuman kurungan selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak banyak nya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), karena telah memakai tanah dan mengerjakan tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yaitu kepada saudara HERMANSYAH sesuai dengan luas tanah sekitar 3.765 M2 dengan lokasi tanah di watasan selongo atas Dusun panua Desa Juran Alas Kec. Alas, Kab. Sumbawa, dan dibuktikan dengan sertifikat no 554, tanggal 16 Desember 1999 atas nama ZULKIFLI yang merupakan kakak ipar saudara HERMANSYAH. 
Dengan demikian terhadap terdakwa MUHAMMAD NASIR Als. NASIR dapat dilanjutkan perkaranya pada tahap penuntutan.
rp  tahun 1960
Pihak Dipublikasikan Ya