Dakwaan |
Bahwa terdakwa KARTINI AK A. MALIK dan HJ. EMI FARIDAH AK AHMAD (ALM) diduga telah melakukan tindak pidana memasukkan bahan asal ternak tanpa dilengkapi dokumen dan izin sah dari pejabat yang berwenang dari Kabupaten Lombok Timur menuju Kabupaten Sumbawa, terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar Pukul 14.14 Wita, di TKP Sekitar Wilayah Pasar Seketeng Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa, dimana memasukkan bahan asal ternak tanpa dilengkapi dokumen dan izin sah dari pejabat yang berwenang oleh Petugas Patroli Kendali Keamanan Satpol PP Kabupaten Sumbawa bersama Tim Satgas Pangan Kabupaten Sumbawa. Selanjutnya barang bukti diamankan ke Satpol PP Kabupaten Sumbawa guna Penyidikan lebih lanjut.
---------- Atas perbuatan terdakwa KARTINI AK A. MALIK dan HJ. EMI FARIDAH AK AHMAD (ALM) yang telah melakukan tindak pidana memasukkan bahan asal ternak berupa 300 (tiga ratus) kg daging ayam fresh dikemas dalam 6 (enam) karung warna putih milik KARTINI AK A. MALIK dan 200 (dua ratus) kg daging ayam fresh dikemas dalam 4 (empat) karung warna putih milik HJ. EMI FARIDAH AK AHMAD (ALM) tanpa dilengkapi dokumen dan izin sah dari pejabat yang berwenang dari Kabupaten Lombok Timur menuju Kabupaten Sumbawa, telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Lalu Lintas Ternak Dan /Atau Bahan Asal Ternak; |