INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Sbw | Bung Waker Hady Sucipto | 1.Herman Kadri 2.Rosmiati S |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jan. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Sbw | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jan. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | 304.G/RUS&Ass/XII/2023 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 215.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan para TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi
4. Menghukum para TERGUGAT melakukan pembayaran sebesar Rp. 215.000.000, (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
5. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari para TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara initerhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
6. Membebankan seluruh biaya perkaa ini kepada para TERGUGAT;
7. Menyatakan putusan ini dapat dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohom putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |