Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Sbw IVAN ROLAND CRISTOFEL, S.T.K AHMAD H. A. WAHAB alias MEK Ak. H.A.WAHAB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/20/II/2023/Sek Empang
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IVAN ROLAND CRISTOFEL, S.T.K
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD H. A. WAHAB alias MEK Ak. H.A.WAHAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AHMAD H. A. WAHAB AIs MEK AK H. A. WAHAB, yang merupakan anak kandung dari H. A. WAHAB Als H. WAHAB AK H. MUHAMAMMAD SIRAT (Alm) selaku korban,yang telah di duga melakukan tindak pidana penganiayaan ringan, yang terjadi pada hari sabtu tanggal 26 Nopember 2022, sekitar jam 09.00 wita, bertempat di lokasi orong latar Dusun Maja Desa Ongko Kec Empang Kab Sumbawa, yang mana terdakwa mengakui telah menepuk pundak dan atau mendorong korban dari belakang dengan maksud dan tujuan supaya korban berbalik atau berhadapan dengan terdakwa setelah itu rencana terdakwa menanyakan alat bajak sawah (mesin traktor) yang pernah dijanjikan oleh korban kepada terdakwa, sehingga saat itu mengakibatkan korban terjatuh dalam posisi terungkup dan pada saat korban terjatuh saksi SYAMSUDDIN Als CO AK H. ADAM (Alm) dan saksi ZAKARIAH Als JAKE AK SAPIOLAH (Alm) melihat dari jarak kurang lebih 25 meter sehingga saksi langsung menuju ke TKP tersebut dan pada saat sampai di TKP saksi sempat melarang atau menghadang terdakwa untuk melakukan penganiayaan susulan dan selang beberapa menit setelah tenang kemudian baru saksi mengantar pulang korban sampai rumahnya.
Menurut keterangan korban yang di benarkan oleh saksi SYAMSUDDIN Als CO AK H.ADAM (Alm)yang merupakan menantu dari korban dan atau ipar dari terdakwa selain di dorong oleh terdakwa sempat juga mengeluarkan kata kata atau bahasa bahasa sumbawa ku samate kau (kalau diartikan dalam bahasa Indonesia saya bunuh kamu) dan yang membangunkan korban adalah saksi SYAMSUDDIN Als CO AK H. ADAM (Alm) tetapi semua itu terbantahkan dan tidak dibenarkan oleh terdakwa dan saksi ZAKARIAH Als JAKE AK SAPIOLAH (Alm) yang tidak ada hubungan keluarga baik dengan korban, terdakwa maupun saksi SYAMSUDDIN AIs CO AK H.ADAM (Alm) tersebut.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Empang Polres Sumbawa Polda NTB, yang saat itu datang bersama dengan saksi SYAMSUDDIN Als CO AK H.ADAM (Alm) yang merupakan menantu korban dan atau ipar dari terdakwa dan melakukan Visum et refertum di Puskesmas Empang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa oleh dr. AMALIA SEPTIANINGTYAS yang hasil dari pemeriksaan tersebut berkesimpulan bahwa korban datang dalam keadaan sehat dan korban tidak ada tampak luka dan atau memar akibat tersentuh benda tumpul. Atas perbuatan terdakwa AHMAD H. A. WAHAB Als MEK AK H.A. WAHAB, telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 352 KUHP. Adapun unsur-unsur dari Pasal 352 KUHP:
Barang siapa

Terdakwa AHMAD H. A. WAHAB Als MEK AK H.A. WAHAB

Dengan sengaja

Terdakwa AHMAD H. A. WAHAB Als MEK AK H. A. WAHAB dengan sengaja menepuk pundak dan atau mendorong korban dari belakang dengan maksud dan tujuan supaya korban berbalik atau berhadapan dengan terdakwa.

Melakukan penganiayaan

Terdakwa AHMAD H. A. WAHAB Als MEK AK H.A. WAHAB melakukan penganiayaan dengan sengaja menepuk pundak dan atau mendorong korban dari belakang sehingga korban terjatuh dalam posisi terungkup.

Yang tidak menyebabkan sakit atau terhalangnya siteraniaya untuk melakukan pekerjaannya.

Atas kejadian tersebut korban tidak menyebabkan sakit atau terhalangnya siteraniaya untuk melakukan pekerjaanya, sesuai dengan hasil Visum et refertum dari Puskesmas Empang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa oleh dr. AMALIA SEPTIANINGTYAS yang hasil dari pemeriksaan tersebut berkesimpulan bahwa korban datang dalam keadaan sehat dan korban tidak ada tampak luka dan atau memar akibat tersentuh benda tumpul.

Dengan ancaman hukuman Pidana penjara maksimal 3 (tiga) bulan atau Denda maxsimal Rp. 4.500 (Empat ribu lima ratus rupiah).

Oleh karena itu dimohon kepada Bapak Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman terdakwa yang seadil-adilnya.
 

Pihak Dipublikasikan Ya