| Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo;
- Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak gugur karena pokok perkara belum mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri;
- Menyatakan dalil Termohon yang mengkualifikasikan perkara a quo sebagai tertangkap tangan adalah tidak sah atau setidak-tidaknya tidak memenuhi definisi normatif "tertangkap tangan" sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 40 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan penghentian perahu, penggeledahan, penangkapan, dan pengamanan/penahanan faktual terhadap Pemohon sejak tanggal 12 Januari 2026, sedangkan Surat Perintah Penangkapan baru diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan baru diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2026, adalah tindakan yang TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap.Tsk/01/II/RES 5.4/2026/RESKRIM adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, karena dilakukan secara prematur, tanpa pencantuman tanggal yang pasti, dan tanpa terpenuhinya syarat minimal 2 (dua) alat bukti yang jelas dan sah;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum tindakan penggeledahan pada tanggal 12 Januari 2026 yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri, tempat, dan/atau barang milik Pemohon, karena dilaksanakan tanpa didasarkan pada surat perintah penggeledahan yang sah sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)."
- Menyatakan Penyitaan dan/atau penahanan fisik atas perahu/sampan serta barang-barang milik Pemohon dalam perkara a quo adalah TIDAK SAH atau setidak-tidaknya TIDAK PROPORSIONAL menurut hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, penyitaan, dan seluruh tindakan upaya paksa terhadap diri Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan segala tindakan penyidikan dan tindakan upaya paksa yang didasarkan pada proses penyidikan yang cacat hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan perahu/sampan milik Pemohon kepada Pemohon, atau apabila masih diperlukan untuk pembuktian, memerintahkan Termohon untuk menyerahkan penguasaan fisiknya kepada Pemohon dalam bentuk pinjam pakai atau titip rawat atas nama Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan atau akses terhadap seluruh dokumen perkara yang relevan bagi kepentingan pembelaan Pemohon, termasuk hasil laboratorium, rekaman pemeriksaan, berita acara penangkapan, berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, daftar barang bukti, dan seluruh surat perintah yang berkaitan;
- Menyatakan Pemohon TIDAK BERSALAH dan MEMBEBASKAN Pemohon dari seluruh akibat hukum yang timbul dari penetapan tersangka yang tidak sah tersebut;
- MEMULIHKAN hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat, dan nama baiknya di tengah masyarakat sebagaimana keadaan semula sebelum terjadi tindakan Termohon yang tidak sah;
- Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |