INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G.S/2023/PN Sbw | PT Bank MEGA Tbk | 1.Rusdi 2.Idayati 3.Fatma 4.Pujiyono |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Okt. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2023/PN Sbw | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Sep. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta tidak dapat dibatalkan Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (MEGA UKM) Nomor : 004/PK-UKM/SBW/I/2010 tanggal 19 Januari 2010 jo. Perubahan Kesatu Terhadap Perjanjian Kredit Mega UKM Nomor : 003/ADD-PK/SBW/10 tanggal 19 Mei 2010 jo. Perubahan Kesatu Terhadap Perjanjian Kredit Mega UKM Nomor : 004/ADD-PK/11 tanggal 05 Juli 2011 jo. Perjanjian Kredit Nomor 122 tanggal 05 Juni 2013 jo. Perubahan kedua (II) atas Perjanjian Kredit No. 257 tanggal 14 Maret 2014 jo. Perubahan III (KETIGA) Perjanjian Kredit No. 006/ADD-PK/SBW/14 tanggal 04-06-2014 jo. Perubahan IV (KEEMPAT) Perjanjian Kredit No. 006/ADD-PK/SBW/14 tanggal 30-06-2014 jo. Perubahan IV (KEEMPAT) Perjanjian Kredit No. 011/ADD-PK/SBW/15 tanggal 03-07-2015 berikut Lampiran Perjanjian Kredit;
4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang merupakan hutang Para Tergugat, dengan rincian sebagai berikut :
Sisa Pokok Pinjaman Fixed Loan Restruktur I : Rp. 395.843.494,74
Sisa Pokok Pinjaman Fixed Loan Restruktur II : Rp. 104.156.505,26
Total : Rp. 500.000.000,00
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
Sisa Pokok Pinjaman Fixed Loan Restruktur I : Rp. 395.843.494,74
Sisa Pokok Pinjaman Fixed Loan Restruktur II : Rp. 104.156.505,26
Total : Rp. 500.000.000,00
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |