Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2023/PN Sbw | IVAN ROLAND CRISTOFEL, S.T.K | AHMAD H. A. WAHAB alias MEK Ak. H.A.WAHAB | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Feb. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2023/PN Sbw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Feb. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/20/II/2023/Sek Empang | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa AHMAD H. A. WAHAB AIs MEK AK H. A. WAHAB, yang merupakan anak kandung dari H. A. WAHAB Als H. WAHAB AK H. MUHAMAMMAD SIRAT (Alm) selaku korban,yang telah di duga melakukan tindak pidana penganiayaan ringan, yang terjadi pada hari sabtu tanggal 26 Nopember 2022, sekitar jam 09.00 wita, bertempat di lokasi orong latar Dusun Maja Desa Ongko Kec Empang Kab Sumbawa, yang mana terdakwa mengakui telah menepuk pundak dan atau mendorong korban dari belakang dengan maksud dan tujuan supaya korban berbalik atau berhadapan dengan terdakwa setelah itu rencana terdakwa menanyakan alat bajak sawah (mesin traktor) yang pernah dijanjikan oleh korban kepada terdakwa, sehingga saat itu mengakibatkan korban terjatuh dalam posisi terungkup dan pada saat korban terjatuh saksi SYAMSUDDIN Als CO AK H. ADAM (Alm) dan saksi ZAKARIAH Als JAKE AK SAPIOLAH (Alm) melihat dari jarak kurang lebih 25 meter sehingga saksi langsung menuju ke TKP tersebut dan pada saat sampai di TKP saksi sempat melarang atau menghadang terdakwa untuk melakukan penganiayaan susulan dan selang beberapa menit setelah tenang kemudian baru saksi mengantar pulang korban sampai rumahnya. Terdakwa AHMAD H. A. WAHAB Als MEK AK H.A. WAHAB Dengan sengaja Terdakwa AHMAD H. A. WAHAB Als MEK AK H. A. WAHAB dengan sengaja menepuk pundak dan atau mendorong korban dari belakang dengan maksud dan tujuan supaya korban berbalik atau berhadapan dengan terdakwa. Melakukan penganiayaan Terdakwa AHMAD H. A. WAHAB Als MEK AK H.A. WAHAB melakukan penganiayaan dengan sengaja menepuk pundak dan atau mendorong korban dari belakang sehingga korban terjatuh dalam posisi terungkup. Yang tidak menyebabkan sakit atau terhalangnya siteraniaya untuk melakukan pekerjaannya. Atas kejadian tersebut korban tidak menyebabkan sakit atau terhalangnya siteraniaya untuk melakukan pekerjaanya, sesuai dengan hasil Visum et refertum dari Puskesmas Empang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa oleh dr. AMALIA SEPTIANINGTYAS yang hasil dari pemeriksaan tersebut berkesimpulan bahwa korban datang dalam keadaan sehat dan korban tidak ada tampak luka dan atau memar akibat tersentuh benda tumpul. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara maksimal 3 (tiga) bulan atau Denda maxsimal Rp. 4.500 (Empat ribu lima ratus rupiah). Oleh karena itu dimohon kepada Bapak Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman terdakwa yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |