INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G.S/2025/PN Sbw | PT BANK RAKYAT INDONESIA | 1.EMI FITRIYANINGSIH 2.ILHAM TRI HANANTO ADI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2025/PN Sbw | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 13 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 132.157.312,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
3. Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok + bunga ) kepada penggugat Rp. 132.157.312,- (SERATUS TIGA PULUH DUA JUTA SERATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS DUA BELAS RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 119.817.441,- (SERATUS SEMBILAN BELAS JUTA DELAPAN RATUS TUJUH BELAS RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH SATU RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 12.339.871,- (DUA BELAS JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH SATU RUPIAH), selambat-lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap aset-aset yang dijaminkan kepada pihak penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) dan memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah atau bangunan melalui perantara KPKNL dengan data sebagi berikut :
- Sertifikat Hak Milik No 639 atas nama EMI FITRIYANINGSIH
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
