INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 38/Pdt.G/2026/PN Sbw | SUHAEMI | 1.SAMSUDDIN ALIAS SYAMSUDDIN 2.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2026/PN Sbw | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 022/aDV/vi/2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan hukum bahwa tanah pertanian seluas + 1.700 M2 atau 1 (satu) petak sawah yang yang menjadi bagian dari Sertifikat Hak Milik No. : …., Luas : … M2, Nomor Induk Bidang (NIB) : 01284 atas nama Tergugat I terletak di Puga Tanyung watasan Desa Juran Alas Kecamatan Alas Kab. Sumbawa dengan batas-batas :
- Sebelah utara berbatasan dengan : SHM. No. 01605 an. Syamsul Bahri
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Syamsuddin (Tergugat I)
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Pedil
- Sebelah barat berbatasan dengan : Jando
atau tanah OBYEK SENGKETA adalah sah milik Penggugat (Suhaemi Bin Jamaluddin)
3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I yang mengklaim dan bahkan mengaku telah mensertifikatkan atau menggabungkan tanah obyek sengketa yang bukan miliknya dengan Sertifikat No. : …., Luas : … M2, Nomor Induk Bidang (NIB) : 01284 atas nama Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini.
5. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat dan/atau dokumen-dokumen Sertifikat No. : …., Luas : … M2, Nomor Induk Bidang (NIB) : 01284 atas nama Tergugat I (dimana obyek sengketa ada didalamnya) yang terbit akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah, batal demi hukum, tidak berdayalaku menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat KECUALI Para Tergugat mengakui hak Penggugat dan memisahkan atau mengeluarkan Tanah Obyek Sengketa dari Sertifikat No. : …., Luas : … M2, Nomor Induk Bidang (NIB) : 01284 atas nama Tergugat I dan menyerahkan Hak kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat dan/atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik sah tanpa syarat, dalam keadaan baik, bilaperlu dengan bantuan pihak Kepolisian Republik Indonesia.
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 135.000.000,- dan kerugian inmateriil sebesar Rp. 500.000.000,- atau total = Rp. 635.000.000,- (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah).
8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding, kasasi, peninjauan Kembali atau verzet dari Tergugat (Uit Voorbaar bij Voorraad).
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et Bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
