Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2025/PN Sbw 1.RAPIAH BINTI ZAKIUDDIN
2.JUHRIAH BINTI MANAWARI
2.KAMARUDDIN
3.MANGKU NARYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAPIAH BINTI ZAKIUDDIN
2JUHRIAH BINTI MANAWARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARTUR CAECAREA,S.H.RAPIAH BINTI ZAKIUDDIN
2ARTUR CAECAREA,S.H.JUHRIAH BINTI MANAWARI
Tergugat
NoNama
1KAMARUDDIN
2MANGKU NARYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan status hukum Penggugat adalah merupakan pemilik yang sah atas tanah objek sengketa karena merupakan ahli waris yang sah dari Alm. MANAWARI selaku pemilik asal tanah objek sengketa seluas ± 26.176 m2 yang terletak di Desa Motong, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Karim
- Timur : Selokan/Kokar
- Selatan : Selokan/Kokar
- Barat : Tanah Amaq Maat dan tanah Mariani
3. Menyatakan perbuatan hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menguasai dan/atau mengakui kepemilikan tanah objek sengketa adalah suatu tindakan sepihak yang dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena tidak dilandasi oleh adanya alas hak yang sah dan sempurna sesuai dengan ketentuan hukum;
4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat-surat dan/atau apapun yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II terkait kepemilikan tanah objek sengketa;
5. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng dikarenakan selama kurang lebih dari tahun 1983 hingga sekarang termasuk dalam Tergugat I maupun Tergugat II menikmati dan menguasai objek sengketa dengan hasil panen atas manfaat lahan tersebut;
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian imateriil kepada Para PENGGUGAT sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng;
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) secara tanggung renteng per hari sejak perkara a quo diputus oleh Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara a quo sampai dengan selesainya kewajibannya TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada Para PENGGUGAT;
 
8. Menyatakan dan menghukum Tergugat I atau Tergugat II atau siapapun untuk menyerahkan tanah objek sengketa yang dikuasainya secara sepihak dan melawan hukum kepada Para Penggugat selaku pemiliknya yang sah dalam keadaan kosong dan aman tanpa ada beban hak pihak lain diatasnya bila perlu dengan bantuan alat negara.
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
 
Atau
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memilih pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak