Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.B/2025/PN Sbw 1.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
2.I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
3.PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
LALU MULYADI SANJAYA Als JAYA Ak LALU MUALIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 288/Pid.B/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1858/N.2.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
2I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
3PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU MULYADI SANJAYA Als JAYA Ak LALU MUALIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------  Bahwa ia Terdakwa LALU MULYADI SANJAYA Als JAYA Ak LALU MUALIMIN pada hari Senin, tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Mesin ATM Bank BNI depan Cafe Boos yang beralamat di Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa atau pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa bersama dengan penumpang lainnnya salah satunya yaitu saksi Ajeng Retno Wulandari berangkat dari Mataram menuju ke Sumbawa menggunakan Travel Panca Sari, setibanya di pelabuhan Kayangan Tano bis Travel Panca Sari masuk ke dalam kapal, kemudian saksi Ajeng pergi ke toilet dan meninggalkan tas yang dibawanya tersebut di dalam bis, kemudian Terdakwa yang duduk di belakang kursi dari saksi Ajeng melihat ada sebuah tas yang ditinggalkan oleh pemiliknya yaitu saksi Ajeng, kemudian Terdakwa langsung membuka tas dan mengambil isi dari dompet  tersebut yaitu 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri serta Terdakwa juga sempat memfoto KTP milik saksi korban Ajeng dan mengembalikan dompet tersebut ke tempat semula di dalam tas. Selanjutnya setelah Travel Panca Sari tiba di Sumbawa Terdakwa langsung pergi menuju ke mesin ATM Bank BNI yang berada di depan Cafe Boos, kemudian Terdakwa mencoba memasukkan kartu ATM BNI tersebut dengan menggunakan password sesuai tanggal lahir dari saksi Ajeng dan berhasil masuk, kemudian Terdakwa langsung melakukan penarikan uang secara bertahap yang pertama sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah, penarikan uang kedua sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), penarikan uang ketiga sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), penarikan uang keempat sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), penarikan uang kelima sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa akan melakukan penarikan kembali, namun sudah limit dan tidak dapat dilakukan, sehingga Terdakwa pergi menuju mesin ATM BNI Cabang, selanjutnya Terdakwa kembali melakukan penarikan namun tetap tidak bisa, sehingga Terdakwa langsung menstransfer ke rekening Dana miliknya yaitu yang pertama sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan Terdakwa kembali menstransfer ke akun Dana miliknya sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), kemudian keesokan harinya Terdakwa langsung pergi menuju ke mesin ATM Bank Mandiri Cabang untuk melakukan penarikan uang, namun setelah mencoba masuk dengan menggunakan pin sesuai dengan tanggal lahir dari saksi Ajeng tetap tidak bisa, sehingga Terdakwa langsung pergi menuju ke mesin ATM Bank BNI depan Universitas Samawa untuk melakukan penarikan uang pertama sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), lalu setelah melakukan penarikan uang Terdakwa langsung membuang kartu ATM Bank BNI tersebut dan pulang ke rumahnya. Keesokan harinya Terdakwa yang sedang melihat Facebook akun jual beli sepeda motor dan tertarik untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna pink dengan No.Pol EA 3823 AZ, No. Rangka : MH 1JF5124BK471618 dan No. Mesin : JF51E-2483426 seharga Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah), sehingga langsung menghubungi penjualnya untuk melakukan pembayaran secara transfer melalui akun Dana Terdakwa dan sisa uang tersebut digunakan oleh Terdakwa bermain judi online slot serta membeli makan dan minum.
  • Bahwa uang dari hasil mengambil kartu ATM tersebut, Terdakwa gunakan untuk membeli sepeda motor dan bermain judi slot serta membeli makan dan minum.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yaitu mengambil 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI Taplus dengan nomor rekening 395255200 dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri tipe Gold bercorak wayang dengan nomor rekening 1750002982535, saksi Ajeng mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya