Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Sbw Sarifa 1.H. Saguni
2.Sabri Bin H. Saguni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Sabtu, 06 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sarifa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indi suryadi.S.HSarifa
Tergugat
NoNama
1H. Saguni
2Sabri Bin H. Saguni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ahmad Yani
2Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan obyek Sengketa adalah harta bawaan Sadiah Daud (alm) yaitu ibu Penggugat, Tergugat II dan Turut Tergugat I pada saat menikah dengan                    Tergugat I;
3. Menyatakan Sertiipikat Hak Milik Sertipikat Hak Milik Nomor 366 Desa Mapin Kebak Asal Persil Pemberian hak Milik Gambar Situasi tanggal                                              27 Mei 1993 Nomor 1227/1995 Luas 15.691 M2 atas nama Pemegang Hak Bajuni dan Sertipikat Hak Milik Nomor 011 Desa Mapin Kebak NIB 2304120200847 Asal Hak Pemberian Hak Dasar Pendaftaran Surat Keputusan tanggal 15 Nopember 2018 Nomor 372/HM/BPN-52.04/2018 Surat Ukur tanggal 16 Nopember 2018 Luas 4837 M2 Pemegang Hak Saguni Pondo atas sebagian Obyek Sengketa tidak mempunyai kekutan hukum;
4. Menyatakan penguasaan  sebagaian Obyek Sengketa di luar tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 366 Desa Mapin Kebak Asal Persil Pemberian hak Milik Gambar Situasi tanggal  27 Mei 1993 Nomor 1227/1995 Luas 15.691 M2 atas nama Pemegang Hak Bajuni dan Sertipikat Hak Milik Nomor 011 Desa Mapin Kebak NIB 2304120200847 Asal Hak Pemberian Hak Dasar Pendaftaran Surat Keputusan tanggal 15 Nopember 2018 Nomor 372/HM/BPN-52.04/2018 Surat Ukur tanggal 16 Nopember 2018 Luas 4837 M2 Pemegang Hak Saguni Pondo adalah perbuatan melawan hak;
 
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Penggugat setiap tahunnya sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sejak tahun 2023 di sebabkan tidak dapat menguasai Obyek Sengketa sampai putusan tersebut di laksanakan;
10. Menghukum Tergugat I atau siapa saja untuk menyerahkan Obyek Sengketa  dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan apparat keamanan 
11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patut terhadap putusan tersebut 
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang di timbulkan dalam perkara tersebut;
Dan atau 
Menjatuhkan putusan yang seadil adilnya 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak