| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa TERDAKWA L. HENGKI FERMAN Als HENGKI Bin LALU SAHERUDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat RT 010 RW 002 Jln. Pariwisata Ds. Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut ; --------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WITA TERDAKWA pergi ke Pantai Maluk dan tidak sengaja bertemu dengan Sdr. RITO (DPO). Kemudian TERDAKWA menanyakan kepada Sdr. RITO (DPO) “bos ada ke” dan dijawab oleh Sdr. RITO (DPO) “ada berapa kamu mau beli” selanjutnya TERDAKWA menjawab “beli satu gram aja” kemudian Sdr. RITO (DPO) mengeluarkan 1 (satu) lembar plastic klip berisi sabu di kantong celananya sembari berkata “ini satu gram” lalu TERDAKWA ambil narkotika jenis sabu tersebut dan memberikan Sdr. RITO (DPO) uang sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratu ribu rupiah) secara tunai. Setelah itu, TERDAKWA dan Sdr. RITO (DPO) berbincang-bincang terlebih dahulu lalu TERDAKWA pulang ke rumah TERDAKWA yang beralamat di RT 010 RW 002 Jln. Pariwisata Ds. Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat.
- Bahwa sesampainya TERDAKWA di rumah TERDAKWA yang beralamat di RT 010 RW 002 Jln. Pariwisata Ds. Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat, TERDAKWA langsung mengonsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut dengan 3 (tiga) kali hisapan. Setelah selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, TERDAKWA menyimpan sisa narkotika jenis sabu tersebut ke dalam botol permen HAPPY DENT WHITE yang TERDAKWA letakkan di samping bawah pintu bengkel rumah TERDAKWA yang masih beralamat di RT 010 RW 002 Jln. Pariwisata Ds. Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat. Sekitar pukul 18.00 WITA TERDAKWA sedang mengecat velg motor kemudian datang Sdr. DONI (DPO) ke bengkel rumah TERDAKWA yang beralamat di RT 010 RW 002 Jln. Pariwisata Ds. Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), lalu TERDAKWA masuk ke dalam bengkel dan mengambil 1 (satu) lembar plastik klip beirisi sabu yang TERDAKWA simpan di botol permen HAPPY DENT WHITE lalu TERDAKWA pisahkan narkotika jenis sabu tersebut ke plastik klip kosong lainnya yang perkiraan TERDAKWA beratnya sekitar 0,2 (nol koma dua) gram. Setelah itu, TERDAKWA berikan 1 (satu) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. DONI (DPO) dan Sdr. DONI (DPO) membayarnya secara tunai kepada TERDAKWA. Selanjutnya TERDAKWA melanjutkan pekerjaan mengecat velg motor lagi.
- Bahwa TERDAKWA sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. RITO (DPO) dengan rincian sebagai berikut :
- Pertama pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 TERDAKWA membeli narkotika jenis sabu yang kepada Sdr. RITO (DPO) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan TERDAKWA membayar secara tunai yang mana transaksi dilakukan di Pantai Maluk. TERDAKWA melakukan pembelian narkotika jenis sabu tersebut dengan cara TERDAKWA menghubungi Sdr. RITO (DPO) melalui chat Whatsapp untuk membuat janji temu di Pantai Maluk Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat. Atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut, TERDAKWA berhasil menjual sekitar 0,65 (nol koma enam lima) gram dan menerima uang sekitar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan keuntungan kurang lebih Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang mana sisa dari sabu tersebut TERDAKWA konsumsi sendiri.
- Kedua pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WITA bertempat di Pantai Maluk, Kec. Maluk, Kab. Sumbawa Barat TERDAKWA membeli narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Atas pembelian sabu tersebut, TERDAKWA pakai untuk konsumsi sendiri dan sekitar 0,2 (nol koma dua) gram TERDAKWA jual kepada Sdr. DONI (DPO) seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Apabila semua narkotika jenis sabu pembelian kedua tersebut laku terjual maka TERDAKWA memperoleh uang sekitar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan keuntungan sekitar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang TERDAKWA beli pada pembelian pertama hari Senin tanggal 12 Januari 2026 TERDAKWA sudah menjual 3 (tiga) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa masih pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA datang Sdr. DONI (DPO) ke rumah TERDAKWA yang beralamat di RT 010 RW 002 Jln. Pariwisata Ds. Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) lembar plastik klip kepada TERDAKWA. Kemudian TERDAKWA ambil 1 (satu) lembar plastik klip berisi sabu yang TERDAKWA simpan di dalam botol permen HAPPY DENT WHITE lalu TERDAKWA pisahkan ke plastik klip kosong lainnya yang menurut perkiraan TERDAKWA beratnya sebesar 0,3 (nol koma tiga) gram dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang mana saat itu Sdr. DONI (DPO) membayarnya secara tunai.
- Kemudian sekitar pukul 19.30 WITA datang dua orang laki-laki yang tidak TERDAKWA kenal ke rumah TERDAKWA yang beralamat di RT 010 RW 002 Jln. Pariwisata Ds. Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat untuk membeli narkotika jenis sabu masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar plastik klip berisi sabu. Bahwa terhadap dua laki-laki yang tidak dikenal tersebut, satu orang membeli 1 (satu) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibayar secara tunai dengan berat sekitar 0,15 (nol koma satu lima) gram dan satu orang lainnya membeli 1 (satu) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dibayar secara tunai dengan berat sekitar 0,2 (nol koma dua) gram.
- Bahwa ada warga masyarakat diduga melakukan tindak pidana narkotika sehingga Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, kemudian pada hari Rabu, 14 Januari 2026, anggota Opsnal Polres Sumbawa Barat langsung menuju rumah yang beralamat di RT 010 RW 002 Jln. Pariwisata Ds. Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat, sesampainya di rumah TERDAKWA sekitar pukul 21.00 WITA tersebut, TERDAKWA sedang duduk di depan rumah kemudian datang Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat langsung mengamankan TERDAKWA, setelah itu salah satu Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat pergi memanggil saksi yaitu perangkat desa setempat, tidak selang beberapa lama Saksi NURTIANA selaku Ketua RT setempat dan Saksi ABDUL MALIK selaku Kepala Dusun Desa Setempat bersama Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat datang ke rumah tempat Anggota Opsnal Sat Narkoba mengamankan TERDAKWA, kemudian anggota Opsnal Sat Narkoba langsung menjelaskan kepada para saksi maksud dan tujuannya berada di rumah TERDAKWA. Kemudian Anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat langsung melakukan penggeledahan terhadap badan TERDAKWA dan tidak menemukan barang bukti narkotika hanya uang sejumlah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat melanjutkan penggeledahan terhadap rumah TERDAKWA dan setelah melakukan penggeledahan terhadap rumah TERDAKWA Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat menemukan barang-barang yang berupa :
- 1 (satu) buah botol bong yang sudah terpasang 2 (dua) bua pipet
- 1 (satu) buah piva kaca;
- 1 (satu) buah kotak hitam;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing;
- 4 (empat) bendel plastic klip kosong;
- 2 (dua) buah korek api;
- 1 (satu) buah HP ANDROID Merk OPPO A 92.
setelah Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat selesai melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah TERDAKWA tersebut kemudian TERDAKWA beserta barang bukti milik TERDAKWA di bawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa terhadap 1 (satu) lembar plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu telah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Cabang Taliwang. Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Pegadaian Cabang Taliwang Nomor : 02/12036.01/2026 tanggal 16 Januari 2026, diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0.93 (nol koma dua empat) gram atau dengan berat netto 0,67 (nol koma enam tujuh) gram;
selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram dibawa untuk keperluan uji lab laboratorium di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Mataram. Dan sisanya sebanyak netto 0,62 (nol koma enam dua) gram dijadikan barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
Berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pom Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0026 tanggal 17 Januari 2026, menerangkan Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I jenis Sabu sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi, Nomor : NAR-R1.00098/LHU/BLKPK/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S.Farm., M.Farm sebagai An. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian, hasil tes dalam urine dari Tersangka Positif (+) Methampetamin.
- Bahwa perbuatan TERDAKWA tidak memiliki ijin dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari pejabat yang berwenang.
-----------Perbuatan TERDAKWA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa ia TERDAKWA L. HENGKI FERMAN Als HENGKI Bin LALU SAHERUDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat RT 010 RW 002 Jln. Pariwisata Ds. Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan yaitu tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut; -----------
- Bahwa Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Dsa. Maluk, Kec. Maluk, Kab. Sumbawa Barat bahwa ada warga masyarakat diduga melakukan tindak pidana narkotika sehingga Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, kemudian pada hari Rabu, 14 Januari 2026, anggota Opsnal Polres Sumbawa Barat langsung menuju rumah yang beralamat di RT 010 RW 002 Jln. Pariwisata Ds. Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat, sesampainya di rumah TERDAKWA sekitar pukul 21.00 WITA tersebut, TERDAKWA sedang duduk di lasek depan rumah TERDAKWA dan Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat langsung mengamankan TERDAKWA, setelah itu salah satu Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat pergi memanggil saksi yaitu perangkat desa setempat, tidak selang beberapa lama Saksi NURTIANA selaku Ketua RT setempat dan Saksi ABDUL MALIK selaku Kepala Dusun Desa Setempat bersama Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat datang ke rumah tempat Anggota Opsnal Sat Narkoba mengamankan TERDAKWA, kemudian anggota Opsnal Sat Narkoba langsung menjelaskan kepada para saksi maksud dan tujuannya berada di rumah TERDAKWA. Kemudian Anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat langsung melakukan penggeledahan terhadap badan TERDAKWA dan tidak menemukan barang bukti narkotika hanya uang sejumlah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat melanjutkan penggeledahan terhadap rumah TERDAKWA dan setelah melakukan penggeledahan terhadap rumah TERDAKWA Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat menemukan barang-barang yang berupa :
- 1 (satu) buah botol bong yang sudah terpasang 2 (dua) bua pipet
- 1 (satu) buah piva kaca;
- 1 (satu) buah kotak hitam;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing;
- 4 (empat) bendel plastic klip kosong;
- 2 (dua) buah korek api;
- 1 (satu) buah HP ANDROID Merk OPPO A 92.
setelah Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat selesai melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah TERDAKWA tersebut kemudian TERDAKWA beserta barang bukti milik TERDAKWA di bawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa terhadap 1 (satu) lembar plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu telah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Cabang Taliwang. Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Pegadaian Cabang Taliwang Nomor : 02/12036.01/2026 tanggal 16 Januari 2026, diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0.93 (nol koma dua empat) gram atau dengan berat netto 0,67 (nol koma enam tujuh) gram;
selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram dibawa untuk keperluan uji lab laboratorium di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Mataram. Dan sisanya sebanyak netto 0,62 (nol koma enam dua) gram dijadikan barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
Berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pom Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0026 tanggal 17 Januari 2026, menerangkan Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I jenis Sabu sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi, Nomor : NAR-R1.00098/LHU/BLKPK/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S.Farm., M.Farm sebagai An. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian, hasil tes dalam urine dari Tersangka Positif (+) Methampetamin.
- Bahwa perbuatan TERDAKWA tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari pejabat yang berwenang.
-------------Perbuatan TERDAKWA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------- |