| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa MUKHSAN Als PELOR Ak SAMAT pada Hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Surya Bakti RT/RW 003/008 Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa pada hari Hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wita saksi Gino Bivaldi dan saksi Purna Irawan sedang duduk di depan rumahnya yang beralamatkan di Surya Bakti RT/RW 003/008 Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, selanjutnya saksi Gino menitipkan 1 (satu) unit Hp merk Oppo A77 warna hitam kepada saksi Purna dikarenakan akan pergi makan, kemudian tidak lama setelah saksi Gino pergi datang Terdakwa MUKHSAN Als PELOR Ak SAMAT yang mengatakan kepada saksi Purna untuk meminjam hp milik dari saksi Gino, lalu saksi Purna memberikan hp tersebut kepada Terdakwa, setelah saksi Gino kembali dan menanyakan kepada saksi Purna dimana handphone yang telah dititipkan tadi, kemudian saksi Purna memberitahu bahwa handpone merk Oppo tersebut telah dipinjam oleh Terdakwa, mengetahui hal tersebut saksi Gino langsung mengajak saksi Purna untuk pergi mencari handphone miliknya tersebut keliling kampung, namun Terdakwa tidak ditemukan.
- Bahwa hingga bulan Februari 2026 Handphone tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh Terdakwa, sehingga saksi Gino sebagai pemilik Handphone tersebut melaporkan ke Polres Sumbawa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menggelapkan 1 (satu) unit Hp merk Oppo A77 warna hitam dengan nomor Imei 1: 864798041751276, Imei 2: 864798041751318 milik saksi Gino tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Gino.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Gino mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP -- |