Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Sbw PT. BPR LOPOK GANDA SUMBAWA 1.Dading Izha Hasandra
2.Sumiati
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Sbw
Tanggal Surat Rabu, 03 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR LOPOK GANDA SUMBAWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RINDANG SITANGGANG SEPT. BPR LOPOK GANDA SUMBAWA
2SYAMSUL BAHRIPT. BPR LOPOK GANDA SUMBAWA
Tergugat
NoNama
1Dading Izha Hasandra
2Sumiati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 12.394.839,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah Wanprestasi kepada penggugat.
3. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat  seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( Pokok + Bunga ) dan biaya Administrasi Denda Keterlambatan kepada penggugat sebesar Rp.12.394.839,- ( dua belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan menjadi kredit dalam ketegori kredit macet. Apabila tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.01510 yang terletak di Desa Usar Kecamatan Plampang atas nama Sumiati dijaminkan kepada penggugat dilelang Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan tunggakan pembayaran pinjaman/kredit tergugat I dan tergugat II  kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara  ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan  yang seadil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak