Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
122/Pdt.P/2026/PN Sbw ZURAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 122/Pdt.P/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZURAHMAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rusnadi Bakri, S.H.ZURAHMAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permintaan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan secara hukum bahwa identitas Pemohon yang benar, sah, dan autentik adalah:
• Nama : Zurahman
• Tempat, Tanggal Lahir : Sumbawa, 10 April 1970
3. Memberikan izin hukum kepada Pemohon untuk memperbaiki/membetulkan kesalahan tulis (clerical error) elemen data kependudukan pada dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon;
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat, setelah kepadanya diperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini, untuk segera melakukan penyesuaian database pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan menerbitkan dokumen KTP-el, KK, serta Kutipan Akta Kelahiran yang baru dan sah atas nama Pemohon;
5. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
ex aequo et bono,
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sumbawa Besar berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (et jurisprudencia).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak