Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.B/2025/PN Sbw 1.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
2.ANAK AGUNG NGURAH BHASKARA ANANDA PUTRA, S.H.
3.PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
1.RAHMAT Als. IWEK Ak. ASUMBEK
2.HERMANSYAH Als. ENG Ak. BADARUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 348/Pid.B/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2400/N.2.13/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
2ANAK AGUNG NGURAH BHASKARA ANANDA PUTRA, S.H.
3PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT Als. IWEK Ak. ASUMBEK[Penahanan]
2HERMANSYAH Als. ENG Ak. BADARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

HERMANSYAH ALS ENG AK BADARUDDIN dan Sdr. JHONY ALS UCOK (DPO), pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 15.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Sumbawa-Lape, Dusun Karang Jati, Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WITA, Sdr. JHONY ALS UCOK (DPO) menemui Terdakwa I RAHMAT di rumahnya dan kemudian bersama-sama menemui Terdakwa II HERMANSYAH di tempat biliar di Dusun Karang Jati.
  • Bahwa pada pertemuan tersebut, Sdr. JHONY ALS UCOK memberitahukan rencana untuk menghentikan orang yang melintas dengan dalih menagih utang. Atas ajakan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II menyepakatinya.
  • Selanjutnya Terdakwa II HERMANSYAH meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor, kemudian membonceng Terdakwa I RAHMAT untuk mengikuti Sdr. JHONY ALS UCOK menuju Jalan Lintas Sumbawa-Lape.
  • Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di Jalan Lintas Sumbawa-Lape, Dusun Karang Jati, Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, para Terdakwa melihat Saksi Korban HARMILI sedang berhenti di pinggir jalan duduk di atas sepeda motornya sambil memegang handphone.
  • Bahwa setelah Sdr. JHONY ALS UCOK yang berada di seberang jalan memberikan isyarat dengan menunjuk ke arah Saksi Korban, Terdakwa II HERMANSYAH langsung mengarahkan sepeda motornya dan berhenti tepat di samping kanan sepeda motor Saksi Korban, memotong jalan agar Saksi Korban tidak bisa kabur.
  • Kemudian Terdakwa I RAHMAT turun dari boncengan motor dan langsung mencabut kunci kontak sepeda motor milik Saksi Korban sambil melakukan pengancaman. Terdakwa I RAHMAT mengeluarkan sebuah benda tajam berupa besi menyerupai parang/pedang yang telah disiapkannya, lalu mengacungkannya ke arah Saksi Korban sambil berteriak dengan nada mengancam: "Ini saya bawa pedang dan jangan bergerak!".
  • Melihat ancaman kekerasan tersebut, Saksi Korban HARMILI merasa ketakutan sehingga Saksi Korban langsung turun dari motor dan berlari menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong. Terdakwa I RAHMAT kemudian mengejar Saksi Korban hingga Saksi Korban terjatuh sekitar 5 (lima) meter dari posisi semula.
  • Pada saat Saksi Korban terjatuh dan dalam keadaan tidak berdaya, Terdakwa I RAHMAT langsung menghampiri dan menarik paksa (merampas) 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang melingkar di badan Saksi Korban hingga tas tersebut terlepas dan berpindah ke tangan Terdakwa I.
  • Setelah berhasil menguasai tas milik Saksi Korban, Terdakwa I RAHMAT segera berlari kembali ke arah sepeda motor di mana Terdakwa II HERMANSYAH sudah menunggu (standby) di atas motor dengan mesin menyala. Kemudian Terdakwa I naik ke atas motor dan Terdakwa II langsung memacu sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi menuju ke arah perkampungan untuk melarikan diri bersama hasil curiannya.
  • Bahwa selanjutnya Para Terdakwa pergi menuju rumah salah Saksi A. MANAP yang beralamat di Dusun Karang Jati, Desa Serading untuk membuka tas hasil curian tersebut. Di tempat tersebut, Para Terdakwa mengambil uang tunai yang ada di dalam tas dan membagi-bagikannya;
  • Bahwa adapun barang-barang milik Saksi Korban HARMILI yang berhasil diambil secara paksa oleh Para Terdakwa adalah berupa:
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
  • Uang tunai sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • 1 (satu) buah Dompet kulit warna hitam;
  • 1 (satu) lembar SIM C an. Pelapor;
  • 3 (tiga) lembar STNK (STNK Spm Lexi, STNK Honda Beat, STNK Jupiter MX);
  • 3 (tiga) buah Kartu ATM;
  • 1 (satu) lembar Kartu NPWP.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, Saksi Korban HARMILI AK SABATE mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) serta mengalami trauma psikis akibat ancaman kekerasan yang dialaminya.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya