| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa HARTONO Als TONO Ak RUSLAN IBRAHIM, pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WITA , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Dusun Unter Gedong, Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jum'at tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. ADI FATKAI (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis Ganja.
- Terdakwa memesan Ganja seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan berjanji untuk bertemu (transaksi) di depan gang rumah Terdakwa.
- Sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan Sdr. ADI FATKAI (DPO) di TKP. Terdakwa kemudian menerima 1 (satu) poket Narkotika jenis Ganja dari Sdr. ADI FATKAI (DPO) dan Terdakwa menyerahkan uang pembelian sebesar Rp 200.000,-.
- Sesaat setelah transaksi tersebut, anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa, yakni Saksi WISSANDI, S.H. dan Saksi RIYAN SULISSETIYAWAN, langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Namun, Sdr. ADI FATKAI (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
- Saksi WISSANDI, S.H. dan Saksi RIYAN SULISSETIYAWAN kemudian memanggil saksi umum yang berada di sekitar TKP, yakni Saksi SUDARYONO dan Saksi ANABELA AGUSTINA PUTRI , untuk menyaksikan proses penggeledahan badan terhadap Terdakwa.
- Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis Ganja dari dalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh Terdakwa.
- Ketika ditunjukkan barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) poket Ganja tersebut adalah miliknya yang baru saja ia beli dari Sdr. ADI FATKAI (DPO).
- Bahwa barang bukti tersebut kemudian ditimbang di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sumbawa pada tanggal 14 Juni 2025, dengan hasil penimbangan diketahui berat bersih total 4,27 (empat koma dua tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0492 tanggal 26 Juni 2025 , disimpulkan bahwa sampel barang bukti berupa daun, batang, dan biji kering milik Terdakwa tersebut adalah Positif (+) Ganja.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 111 ayat ( 1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa HARTONO Als TONO Ak RUSLAN IBRAHIM, pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WITA , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Dusun Unter Gedong, Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WITA , Terdakwa ditangkap oleh Saksi WISSANDI, S.H. dan Saksi RIYAN SULISSETIYAWAN di TKP sesaat setelah Terdakwa menerima 1 (satu) poket Narkotika jenis Ganja dari Sdr. ADI FATKAI (DPO).
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Saksi SUDARYONO dan Saksi ANABELA AGUSTINA PUTRI , ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 4,27 (empat koma dua tujuh) gram dari dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0492 tanggal 26 Juni 2025 , disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif (+) Ganja, yang merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa mengakui membeli Ganja tersebut dari Sdr. ADI FATKAI (DPO) seharga Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk Terdakwa gunakan atau konsumsi sendiri.
- Terdakwa juga mengakui bahwa ia telah menggunakan Narkotika jenis Ganja sejak 2 (dua) tahun yang lalu , dan terakhir kali mengonsumsi Ganja pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 di kebun miliknya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I tersebut dikuatkan dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari RS H.L Manambai Abdul Kadir tanggal 13 Juni 2025, yang mana hasil pemeriksaan urine atas nama HARTONO (Terdakwa) dinyatakan Positif Marijuana.
- Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa Nomor: B/259/X/Ka/PB.06.00/2025/BNNKab tanggal 02 Oktober 2025 perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu, Tim Asesmen Terpadu (TAT) menyimpulkan bahwa Terdakwa HARTONO Als TONO Ak RUSLAN IBRAHIM adalah "seorang penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Marijuana (Ganja) kategori sedang dengan pola penggunaan rutin (pakai)".
- Bahwa perbuatan Terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I (Ganja) bagi diri sendiri tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------- |