Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I,II dan tergugat III adalah Wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat I,II dan tergugat III untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( Pokok + Bunga ) dan biaya Administrasi Denda Keterlambatan kepada penggugat sebesar Rp.16.651.500,- ( enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan menjadi kredit dalam ketegori kredit macet. Apabila Tergugat I,II dan tergugat III tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.1548 yang terletak di Desa Lape Kecamatan Lape atas nama Ruslan Gusti Andy sebagai (tergugat III) dijaminkan kepada penggugat dilelang Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan tunggakan pembayaran pinjaman/kredit tergugat I,II dan tergugat III kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atas apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. |