Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa A HALIK Als HALIK AK MUHAMAD selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekira pukul 18.00 WITA, atau pada suatu waktu di bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di Showroom Motor Bekas Milik Saksi Zainal Abidin Als Enal AK Haji Nurdin yang beralamat di Dusun Kalbir Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa atau pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Saksi Zainal Abidin Als Enal AK Haji Nurdin dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum tanpa seizin Saksi Zainal Abidin Als Enal AK Haji Nurdin, berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Hitam Nomor Polisi S-6595-FT, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa pada waktu yang telah disebut diatas, terdakwa mendatangi Showroom Motor Bekas Milik Saksi Zainal Abidin Als Enal AK Haji Nurdin dan menuntun keluar dari Showroom Motor Bekas tersebut 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Hitam Nomor Polisi S-6595-FT milik Saksi Zainal Abidin Als Enal AK Haji Nurdin yang mana sepeda motor tersebut dalam keadaan dipajang sebagai sepeda motor bekas yang dijual oleh Saksi Zainal Abidin Als Enal AK Haji Nurdin dan terdakwa menuntun keluar sepeda motor tersebut sejauh 3 (tiga) meter kemudian setelah sampai di jalan raya, terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dan memutar kunci kontak yang mana sebelumnya kunci kontak dari sepeda motor tersebut dalam keadaan telah menempel di kontak sepeda motor tersebut dan menghidupkan sepeda motor dengan menggunakan starter tangan dan langsung mengendarainya menuju ke daerah Sampar Luk Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa yang berjarak sekitar 15 (lima belas) kilometer dari tempat kejadian.
- Akibat dari perbuatan terdakwa Saksi Zainal Abidin Als Enal AK Haji Nurdin mengalami kerugian materil sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------------------------
|