INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Sbw | SUDIYONO | 1.PT SINTESA WIRA ENERGI 2.Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) Unit Pelaksana Pembangkitan Tambora (PT PLN UIW NTB UPK TAMBORA) |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Sbw | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | 045/GS/MES-LO/III/2026 | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan membuat alat berat 1 unit Excavator CAT 320 NG milik PENGGUGAT terbakar adalah Perbuatan Melawan Hukum. (PMH)
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa kerugian Materil dan kerugian Immateril yang dialami oleh PENGGUGAT yang dimana kerugian tersebut yaitu:
a. Kerugian Materiil :
Terbakarnya 1 (satu) unit alat berat Excavator CAT Model 320 NG, ID No 10020924, Serial No YBP00244, Tahun Pembuatan 2018 sebagaimana tercantum dalam Faktur 26 Juli 2022 seharga Rp. 450.000.000 (Empat ratus lima puluh juta rupiah), hingga saat ini alat berat tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi.
b. Kerugian Immateriil :
Bahwa PENGGUGAT telah kehilangan pendapatan operasional sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah),
Sehingga sehingga total kerugian yang dialami PENGGUGAT sejumlah Rp.450.000.000 + Rp.50.000.000 = Rp 500.000.000.-(Lima Ratus juta rupiah);
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa benda bergerak ataupun benda tidak bergerak milik PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melalui isi putusan ini.
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk kepada putusan perkara ini.
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabilla majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan Putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
