Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.Bth/2022/PN Sbw | 1.TUMBING 2.SALMA 3.ANDI WULANSARI 4.ANDI ARISKA 5.ABDUL HARIS 6.ABDUL RAHMAN |
1.H Ahmad Gau 2.Fatawari Alias Daeng Atak |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Apr. 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.Bth/2022/PN Sbw | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Mar. 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Sebelah Utara : Tanah Kantor BNN Kabupaten Sumbawa Barat Sebelah Timur : Jalan Raya Lintas Taliwang-Sekongkang Sebelah Selatan : Tanah Haji Mustafa Alias H.Tapok Sebelah Barat : Tanah Sahidan Agung/Ide/Mak Darmawan; Adalah hak Para Pelawan yang asal usulnya dari hak milik orang tua Para Pelawan yang bernama H.Abdul Haris; 4. Menyatakan hukum bahwa objek sengketa dibeli oleh Orang Tua Para Pelawan yang bernama H. Abdul Haris Almarhum melalui Orang Tua Terlawan I yang bernama GAU Almarhum dengan pembayaran tahap pertama pada Tanggal 14 September 1977 serta Pembayaran tahap kedua pada tanggal 7 Agustus 1978 adalah sah menurut hukum; 5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Perkara Perdata no. 52/Pdt.G/2017/PN.Sbw dgn sepanjang mengenai bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas ; 6. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |