Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2022/PN Sbw INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, S.H. TEDY HERMANSYAH als TEDDY bin SAHABUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 5/Pid.S/2022/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-210/N.2.16/Eoh.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDY HERMANSYAH als TEDDY bin SAHABUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Tedy Hermasnyah als Teddy bin Sahabudin pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat di Sebuah Rumah di Rt. 03 Rw. 04 Lingkungan Motong Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekira pukul 09.00 wita datang saksi Ilham Maulana dan saksi Rizal Ramdani ke rumah terdakwa menawarkan kepada terdakwa untuk membeli 1 (satu) ekor Kambing Betina warna hitam bercorak putih lalu terdakwa bersama saksi Ilham Maulana pergi ke kebun didekat danau lebo untuk melihat kambing yang ditawari tersebut. Setelah itu terdakwa dan saksi Ilham Maulana kembali ke rumah lalu terdakwa meminta saksi Ilham Maulana untuk membawa kambing tersebut ke rumah terdakwa. Setelah saksi Ilham Maulana membawa kambing tersebut ke rumah terdakwa, disepakati bersama harga kambing tersebut dengan harga dibawah harga pasaran yakni Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) namun terdakwa membayar kambing tersebut dengan 1 (satu) poket sabu seharga Rp. 300.000 dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang dan sisanya Rp. 200.000 akan dibayarkan saat terdakwa sudah memiliki uang. Setelah terdakwa membeli kambing dengan 1 (satu) poket sabu tersebut selanjutnya hasil penjualan kambing tersebut berupa 1 (satu) poket sabu dipergunakan secara bersama-sama oleh saksi Ilham Maulana, saksi Rizal Ramdani dan terdakwa di dalam rumah terdakwa.
Bahwa 1 (satu) ekor Kambing Betina warna hitam bercorak putih yang dibeli oleh terdakwa tersebut adalah milik saksi Mulyadi als Mole bin M. Jafar yang telah hilang dicuri oleh terpidana / saksi Ilham Maulanan dan terpidana / saksi Rizal Ramdani pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 di Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa akibat perbuatan terdalwa tersebut, saksi Mulyadi als Mole bin M. Jafar menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP.---------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya