Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Sbw Subaeda 1.Mustaram Alias Mus
2.Nurya Alias Maria
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat 019/GS/LSBH-GJ/IX2025
Penggugat
NoNama
1Subaeda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LAMADA GEMPAR, S.H.Subaeda
Tergugat
NoNama
1Mustaram Alias Mus
2Nurya Alias Maria
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.990.000,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian hutang piutang antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT tanggal 10 Februari Tahun 2024.
3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT dengan tidak menjalankan kewajibannya adalah  Wanprestasi.
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT berupa kerugian nyata yang dialami oleh PENGGUGAT yang dimana kerugian tersebut yaitu:
- Uang PENGGUGAT yang di pinjam senilai Rp.75,990,000.-(tujuh puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah)
- Bahwa PENGGUGAT tidak bisa memanfaatkan uang Rp.75,990,000.-(tujuh puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) tersebut untuk menjalankan usahanya selama kurang lebih 1 Tahun lamanya sehingga keuntungan yang harus didapat oleh PENGGUGAT Rp.5.000.000 (Lima Juta) setiap bulannya selama kurang lebih 2 tahun sehingga Rp.5.000.000 X 12 Bulan = Rp.60.000.000.-( Enam puluh juta  rupiah) di tambah biaya pengurusan perkara untuk menempuh upaya hukum sejumlah Rp.30.000.000.-( Tiga puluh juta  rupiah) sehingga total kerugian yang dialami PENGGUGAT sejumlah Rp.75.990.000. + 60.000.000 + Rp.30.000.000 =  Rp.165.990.000.-( Seratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu  rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan TERGUGAT I yaitu sebidang tanah dengan Sertipikat  Hak Milik (SHM), Nomor 156, Luas 4,553 M2,dengan batas-batas yang tertera didalamnya, Desa Pemasar, Kecamatan Maronge,Kabupaten Sumbawa Tahun 2013 di jual untuk membayar hutang serta kerugian yang dialami oleh  PENGGUGAT
6. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk tunduk kepada putusan perkara ini.
7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR 
Atau apabilla majelis  hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan Putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak