INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G.S/2025/PN Sbw | Subaeda | 1.Mustaram Alias Mus 2.Nurya Alias Maria |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2025/PN Sbw | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 019/GS/LSBH-GJ/IX2025 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 75.990.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian hutang piutang antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT tanggal 10 Februari Tahun 2024.
3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT dengan tidak menjalankan kewajibannya adalah Wanprestasi.
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT berupa kerugian nyata yang dialami oleh PENGGUGAT yang dimana kerugian tersebut yaitu:
- Uang PENGGUGAT yang di pinjam senilai Rp.75,990,000.-(tujuh puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah)
- Bahwa PENGGUGAT tidak bisa memanfaatkan uang Rp.75,990,000.-(tujuh puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) tersebut untuk menjalankan usahanya selama kurang lebih 1 Tahun lamanya sehingga keuntungan yang harus didapat oleh PENGGUGAT Rp.5.000.000 (Lima Juta) setiap bulannya selama kurang lebih 2 tahun sehingga Rp.5.000.000 X 12 Bulan = Rp.60.000.000.-( Enam puluh juta rupiah) di tambah biaya pengurusan perkara untuk menempuh upaya hukum sejumlah Rp.30.000.000.-( Tiga puluh juta rupiah) sehingga total kerugian yang dialami PENGGUGAT sejumlah Rp.75.990.000. + 60.000.000 + Rp.30.000.000 = Rp.165.990.000.-( Seratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan TERGUGAT I yaitu sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM), Nomor 156, Luas 4,553 M2,dengan batas-batas yang tertera didalamnya, Desa Pemasar, Kecamatan Maronge,Kabupaten Sumbawa Tahun 2013 di jual untuk membayar hutang serta kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk kepada putusan perkara ini.
7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabilla majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan Putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
