Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Sbw PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG SUMBAWA BESAR 1.MUJIANI
2.HENDRA SUSANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG SUMBAWA BESAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUJIANI
2HENDRA SUSANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 163.882.400,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
3. Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok + bunga ) kepada penggugat Rp. 163.882.400,- (SERATUS ENAM PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 67.148.479,- (ENAM PULUH TUJUH JUTA SERATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 96.733.921,- (SEMBILAN PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH SATU RUPIAH), selambat-lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap aset-aset yang dijaminkan kepada pihak penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) dan memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah atau bangunan melalui perantara KPKNL dengan data sebagi berikut : 
- Sertifikat Hak Milik No 1465 atas nama HENDRA SUSANTO
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak