Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Nomor : 005/PPJB/APL/VIII/2022, tanggal 6 Bulan Agustus 2022 adalah Batal Demi Hukum dan tidak memiliki Kekuatan Hukum yang mengikat;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti biaya kerugian materil uang sebagai biaya akibat dilakukan Wanprestasi oleh TERGUGAT sebesar Rp. 1.027.787.279,- (Satu Milyar Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Jumlah Pembayaran satu unit Rumah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Nomor : 005/PPJB/APL/ VIII/2022, tanggal 6 Bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 640.000.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);
- Denda keterlambatan karena tidak melaksanakan pekerjaan selama 360 hari berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Nomor : 005/PPJB/APL/VIII/2022, tanggal 6 Bulan Agustus 2022 adalah 54 hari x 0,05% per hari = 2,7% sehingga Rp. 640.000.000 x 2,7% = Rp. 17.280.000,- (Tujuh Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
- Kerugian yang timbul akibat pekerjaan kurang baik, sehingga PENGGUGAT melakukan pergantian Plafon, pergantian pintu, pemasangan keramik dan pembangunan pagar belakang dengan menggunakan biaya sebesar Rp. 114.507.279 (Seratus Empat Belas Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh sembilan Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Pekerjaan Plafon = Rp. 18.300.000,-
- Pekerjaan Pintu dan Jendela = Rp. 71.207.279,-
- Pekerjaan Keramik = Rp. 20.000.000,-
- Pekerjaan Pagar = Rp. 5.000.000,-
- Biaya yang timbul akibat TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT dengan membayar biaya Konsultan Hukum, dengan perhitungan Rp. 640.000.000 x 20% = Rp. 128.000.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah);
- Bunga yang harus dibayar akibat keterlambatan pekerjaan akibat Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT, = Rp. 640.000.000 x 20% pertahun = Rp. 128.000.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah); (perhitungan berdasarkan Pasal 1243, 1244 dan 1246 KUHPerdata);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari bila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
|