| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- RADIT Als. ONANG Ak. RAHIBUL QULUB, Lahir di Balai Karangan 08 Agustus 1980, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, suku Sumbawa, status kawin, pendidikan terakhir SMP ( tamat ), kewarganegaraan Indonesia, alamat Kalabeso Atas, Rt. 001 Rw. 001 Desa Kalabeso, Kec. Buer, Kab. Sumbawa
atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Memakai, mengerjakan tanah milik orang lain Tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara :
|
1.
|
- Bahwa terdakwa RADIT Als. ONANG Ak. RAHIBUL QULUB, telah melakukan penyerobotan tanah pada tanggal 01 Oktober 2023 hingga saat ini yang bertempat di Uma Namang Watasan Kalabeso, Desa Kalabeso, Kec. Buer, Kab. Sumbawa yang di lakukan oleh terdakwa RADIT Als. ONANG Ak. RAHIBUL QULUB yang mana terdakwa melakukan Penyerobotan Lahan tersebut dengan cara terdakwa RADIT Als. ONANG Ak. RAHIBUL QULUB menggarap dan menanami tanaman jagung di atas tanah milik saudari SRI NURAJAYANTI yang mana tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik dan tidak mempunyai bukti kepemilikan terkait dengan tanah tersebut sehingga saudari SRI NURJAYANTI merasa di rugikan.
- Bahwa tanah yang berbentuk tanah sawah yang sudah berpetak tersebut telah bersertifikat atas nama milik saudari SRI NURAJAYANTI yang dimana tanah dengan Luas 1144 M2 atas nama sertifikat SRI NURJAYANTI berdasarkan Hak Milik No. 00868, kemudian tanah dengan Luas 7862 M2 atas nama SRI NURJAYANTI berdasarkan Hak Milik No. 00869 Penerbitan Sertifikat di Sumbawa Besar, 07 Desember 2015.
- Keterangan dari terdakwa RADIT Als. ONANG Ak. RAHIBUL QULUB membenarkan bahwa terdakwa telah menggarap tanah milik saudari SRI NURJAYANTI hingga saat ini yaitu yang seluas 1144 M2, kemudian untuk yang seluas 7682 M2 yang di garap adalah seluas 4182 M2 dan yang tidak di garap yakni seluas 3500 M2.
- Bahwa keterangan para saksi-saksi saudara ABDUL AZIS dan saudara GUNAWAN membenarkan bahwa penyerobotan tanah yang berbentuk tanah sawah dan sudah berpetak tersebut dilakukan oleh terdakwa RADIT Als. ONANG Ak. RAHIBUL QULUB dari tanggal tanggal 01 Oktober 2023 hingga saat ini.
- Dan berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan dasar dan tematik yang dilakukan oleh pihak BPN Sumbawa sesuai dengan dasar surat tugas nomor : 64 / ST -52.04 / VIII / 2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang diukur dan telah melakukan pengecekan lokasi atau titik koordinat pada tanggal 28 Agustus 2025, Sekitar pukul 12.12 wita yang bertempat di Uma Namang Watasan Kalabeso, Desa Kalabeso, Kec. Buer, Kab. Sumbawa, serta dari hasil pengecekan lokasi atau titik koordinat sesuai dengan sertifikat hak Milik dengan Nomor : 00868, tanggal 07 Desember 2015 atas nama SRI NURJAYANTI dengan luas sekitar 1144 M2 dan sertifikat hak Milik dengan Nomor : 00869, tanggal 07 Desember 2015 atas nama SRI NURJAYANTI dengan luas sekitar 7682 M2, kemudian sertifikat hak milik tersebut sesuai dengan lokasi tempat sertifikat atas nama saudari SRI NURJAYANTI.
|
|