1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perjanjian dan Kwitansi yang ditandangani para pihak sah dan mengikat para pihak.
3. Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap surat perjanjian Sewa menyewa mobil tertanggal 5 september tahun 2022.
4. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi akibat Perbuatan Melawan Hukum sebesar Rp. 592.947.232, (Lima ratus Sembilan puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) serta denda keterlambatan pembayaran pembiayaan sebesar Rp. 200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah )
5. Menghukum TERGUGAT dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya terhitung sejak perkara ini memperoleh berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
6. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |