Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DAHLAN dan Terdakwa HASAN ALDY PRATAMA pada hari rabu tanggal 06 september 2023 sekitar jam 13.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 bertempat di Simpang 4 Gate Benete PT. AMNT Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah Kab. Sumbawa Barat atau termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah melakukan Tindak Pidana Pengerusakan Ringan dengan cara:
• Bahwa Terdakwa DAHLAN dan Terdakwa HASAN ALDY PRATAMA pada hari rabu tanggal 06 september 2023 sekitar pukul 13.00 wita ikut dalam kegiatan Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh LSM FPT (Fron Pemuda Taliwang) bertempat di Area Gate Benete PT. AMNT Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat.
• Bahwa sekitar pukul 13.15 wita 2 (dua) mobil PT. AMNT yakni 1 (satu) Unit Mitsubishi Triton warna putih Nopol: EA 8482 HA dan 1 (satu) Unit Toyota Fortuner warna putih Nopol: EA 1975 K dari arah Townsite PT. AMNT melintas di simpang Gate Benete PT. AMNT menuju Gate Par PT. AMNT.
• Bahwa pada saat melintas di simpang 4 Gate Benete tersebut, mobil Toyota Fortuner warna putih EA 1975 K di hadang oleh massa pendemo, kemudian pada saat itu Terdakwa DAHLAN dari arah samping kanan mobil langsung menendang body pintu samping pengemudi menggunakan kaki sebelah kanan, kemudian saat mobil Toyota Fortuner tersebut hendak melanjutkan perjalanan, Terdakwa HASAN ALDY PRATAMA dari arah belakang langsung menendang body bagian belakang mobil toyota Fortuner tersebut. akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa DAHLAN tersebut body kanan samping kanan pengemudi mengalami lecet dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HASAN ALDY PRATAMA tersebut body belakang mobil mengalami penyok.
Bahwa atas perbuatan Pengerusakan yang dilakukan Terdakwa DAHLAN dan Terdakwa HASAN ALDY PRATAMA tersebut, PT. AMNT mengalami kerugian sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Pasal 407 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berkaitan dengan hal tersebut kami selaku penuntut dalam perkara Tindak Pidana Ringan ini menuntut Terdakwa DAHLAN dan Terdakwa HASAN ALDY PRATAMA sesuai dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan masing-masing Tuntutan Pidana Penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
|