Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
355/Pid.Sus/2025/PN Sbw 1.HERMANTO HARIADI, S.H.
2.I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
3.PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
NANANG Als AVES Ak HAMZAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 355/Pid.Sus/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2398/N.2.13/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERMANTO HARIADI, S.H.
2I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
3PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG Als AVES Ak HAMZAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ARTUR CAECAREA, S.H. dan RekanNANANG Als AVES Ak HAMZAH
2Mukhlis,S.HNANANG Als AVES Ak HAMZAH
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa NANANG Als. AVES Ak. HAMZAH pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Brang Beru RT. 003, RW. 001, Desa Buin Baru, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa NANANG Als. AVES Ak. HAMZAH pergi menuju Desa Mapin Rea dan bertemu dengan Sdra. PRI (DPO) di depan masjid Desa Mapin Rea kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdra. PRI (DPO) memberikan kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Brang Beru RT. 003, RW. 001, Desa Buin Baru, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa dan menyimpan sabu tersebut di dinding dekat pintu ruang tamu rumah Terdakwa tersebut kemudian sekitar pukul 23.30 WITA, Terdakwa duduk di dalam rumah sambil merokok, kemudian Terdakwa mendengar suara ketukan pintu sehingga Terdakwa langsung membuka pintu tersebut lalu melihat Saksi I NYOMAN SUKARIA Als. JIMMY dan Saksi AMRIDO ZIHAD Als. RIDO selaku anggota sat Res Narkoba Polres Sumbawa dan langsung menyuruh Terdakwa duduk di lantai. Kemudian Saksi I NYOMAN SUKARIA Als. JIMMY dan Saksi AMRIDO ZIHAD Als. RIDO langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa bersama anggotanya yang didampingi oleh saksi ABDUL MALIK Als. MALIK selaku Kepala Dusun Brang Beru dan saksi ABDUL WAHAB Als. H. WAHAB selaku perangkat Desa, kemudian Saksi I NYOMAN SUKARIA Als. JIMMY dan Saksi AMRIDO ZIHAD Als. RIDO menjelaskan kepada Saksi ABDUL MALIK Als. MALIK dan Saksi ABDUL WAHAB Als. H. WAHAB akan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa karena diduga ada menyimpan narkotika jenis sabu dan meminta kepada Saksi ABDUL MALIK Als. MALIK dan Saksi ABDUL WAHAB Als. H. WAHAB untuk mendampingi petugas kepolisian untuk melakukan penggeledahan. Setelah Saksi ABDUL MALIK Als. MALIK dan Saksi ABDUL WAHAB Als. H. WAHAB menyanggupi, dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa namun tidak ditemukan apa-apa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar ruang tamu dan petugas berhasil menemukan 1 (satu) buah korek gas di depan tempat Terdakwa duduk, 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah skop di atas papan atas pintu rumah dan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang Terdakwa selipkan di dinding dekat pintu ruang tamu. Setelah itu petugas kepolisian langsung menggelar barang bukti yang ditemukan sambil menunjukkan 1 (satu) poket sabu kepada Terdakwa dihadapan Saksi ABDUL MALIK Als. MALIK dan Saksi ABDUL WAHAB Als. H. WAHAB dan Terdakwa mengakui kalau 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Terdakwa, sehingga Terdakwa Bersama barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polsek Buer dan dimintai keterangan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WITA terdakwa dibawa ke ruang Sat Resnarkoba untuk diproses lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga sabu Nomor: 806/11957.00/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (persero) cabang Sumbawa Besar dan ditandatangani oleh Agus Purwanto NIK. P80991 selaku Pemimpin Cabang, dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) poket diduga sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram, berat klip 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;---------------------------------------------------------------

--- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0664 tanggal 04 September 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si sebagai Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan hasil pengujian dari sampel kristal putih transaparan yang diperoleh dari Terdakwa mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.

--- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram, Nomor: R-PP.01.01.14A.09.25.2085, tanggal 04 September 2025 yang ditandatangani oleh Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, S.Si., Apt NIP. 197905052005011001 sebagai An. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram, hasil uji Kristal putih transparan diduga sabu positif (+) Methampetamin. -----------------

--- Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -----------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa NANANG Als. AVES Ak. HAMZAH pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Brang Beru RT. 003, RW. 001, Desa Buin Baru, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

----- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa NANANG Als. AVES Ak. HAMZAH pergi menuju Desa Mapin Rea dan bertemu dengan Sdra. PRI (DPO) di depan masjid Desa Mapin Rea kemudian Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Sdra. PRI (DPO) sebanyak 1 (satu) poket Setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Brang Beru RT. 003, RW. 001, Desa Buin Baru, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa Kemudian Terdakwa simpan narkotika jenis sabu tersebut di dinding dekat pintu tuang tamu rumah Terdakwa tersebut selanjutnya sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya tersebut dan sekitar pukul 23.30 WITA saat sudah selesai menggunakan narkotika jenis sabu dan Terdakwa duduk di dalam rumah sambil merokok, kemudian Terdakwa mendengar suara ketukan pintu sehingga Terdakwa langsung membuka pintu tersebut dan melihat Saksi I NYOMAN SUKARIA Als. JIMMY dan Saksi AMRIDO ZIHAD Als. RIDO selaku anggota Sat Res Narkoba Polres Sumbawa dan langsung menyuruh Terdakwa duduk di lantai. Kemudian Saksi I NYOMAN SUKARIA Als. JIMMY dan Saksi AMRIDO ZIHAD Als. RIDO langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa bersama anggotanya kemuidan anggota kepolisian memanggil saksi ABDUL MALIK Als. MALIK selaku Kepala Dusun Brang Beru dan saksi ABDUL WAHAB Als. H. WAHAB selaku perangkat Desa untuk menyaksikan penggeledahan kemudian Saksi I NYOMAN SUKARIA Als. JIMMY dan Saksi AMRIDO ZIHAD Als. RIDO menunjukan surat tugasnya  kepada Saksi ABDUL MALIK Als. MALIK dan Saksi ABDUL WAHAB Als. H. WAHAB akan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa Selanjutnya Saksi I NYOMAN SUKARIA Als. JIMMY dan Saksi AMRIDO ZIHAD Als. RIDO melakukan penggeledahan di sekitar ruang tamu dan menemukan 1 (satu) buah korek gas di depan tempat Terdakwa duduk, 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah skop di atas papan atas pintu rumah dan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang Terdakwa selipkan di dinding dekat pintu ruang tamu selanjutnya petugas kepolisian langsung menggelar barang bukti yang ditemukan sambil menunjukkan 1 (satu) poket sabu kepada Terdakwa dihadapan Saksi ABDUL MALIK Als. MALIK dan Saksi ABDUL WAHAB Als. H. WAHAB dan Terdakwa mengakui kalau 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Terdakwa, sehingga Terdakwa Bersama barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk diproses sesuai dengan hukum berlaku. -------------------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang di duga sabu Nomor: 806/11957.00/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (persero) cabang Sumbawa Besar dan ditandatangani oleh Agus Purwanto NIK. P80991 selaku Pemimpin Cabang, dengan hasil penimbangan terhadap 1 (Satu) poket diduga sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram, berat klip 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram. --------------------------------------------------------------

--- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0664 tanggal 04 September 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si sebagai Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan hasil pengujian dari sampel kristal putih transaparan yang diperoleh dari Terdakwa mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.

--- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram, Nomor: R-PP.01.01.14A.09.25.2085, tanggal 04 September 2025 yang ditandatangani oleh Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, S.Si., Apt NIP. 197905052005011001 sebagai An. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram, hasil uji Kristal putih transparan diduga sabu positif (+) Methampetamin. -----------------

--- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Periksa: 2025/08/09/000406 pada Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa tanggal 09 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Hj. Musyadah, M. Kes, Sp.PK selaku Penanggung Jawab dengan hasil atas nama Terdakwa NANANG Als. AVES Ak. HAMZAH positif menggunakan narkotika jenis sabu. -----------------------

--- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menggunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu bagi dirinya sendiri dan Terdakwa tidak sedang menjalani program pengobatan atau terapi dari pihak yang berwenang. --------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya