Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2026/PN Sbw 1.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
2.I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
3.PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
MUSTAKIM Als. OKEM Ak. SANAPIA ABU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1123/N.2.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
2I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
3PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAKIM Als. OKEM Ak. SANAPIA ABU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUSTAKIM ALS OKEM AK SANAPIA ABU pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Marpe RT 002 RW 005 Ds. Sepayung Kec. Plampang Kab. Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada waktu tertentu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Dsn. Marpe RT 002 RW 005 Ds. Sepayung Kec. Plampang Kab. Sumbawa, Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Sdr. SUDES (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang menawarkan Terdakwa untuk menjualkan Narkotika jenis sabu. Atas tawaran tersebut, Terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya sebelum Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Januari 2026, bertempat di wilayah Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, Terdakwa menemui dan menerima Narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram dari Sdr. SUDES dengan harga kesepakatan Rp11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) di mana sistem pembayarannya disetorkan separuh terlebih dahulu.
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membawanya pulang. Selanjutnya, pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Dsn. Marpe RT 002 RW 005 Ds. Sepayung Kec. Plampang Kab. Sumbawa, Terdakwa dengan maksud untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan ekonomi, total dari 23 (dua puluh tiga) poket yang diterima oleh Terdakwa 20 (dua puluh) poket berukuran kecil dipersiapkan untuk dijual kembali dengan rincian: 10 poket dijual seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per poket dan 10 poket dijual seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per poket, sementara 3 poket dipergunakan oleh terdakwa untuk dikonsumsi secara pribadi.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wita, Anggota Sat Res Narkoba Polres Sumbawa yakni Saksi Dudi Khaeruddin dan Saksi Wissandi beserta tim yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat, melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa. Saat petugas mengetuk pintu, Terdakwa yang sedang berada di ruang tamu menjadi panik dan seketika itu juga membuang 1 (satu) buah kotak plastik warna transparan yang berisi 23 (dua puluh tiga) poket sabu miliknya keluar melalui jendela rumah.
  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat yakni Saksi Abdul Hasum (Ketua RT) dan Saksi Sapriadi. Dari hasil penggeledahan di bawah jendela luar pekarangan rumah, ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna transparan yang di dalamnya berisi 2 (dua) buah klip obat kosong dan 23 (dua puluh tiga) poket Narkotika jenis sabu. Selain itu, di ruang tamu tempat Terdakwa duduk ditemukan pula 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah dompet warna ungu, serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam milik Terdakwa. Saat diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa 23 (dua puluh tiga) poket sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Sdr. SUDES.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal membeli, menerima, dan menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun instansi berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sumbawa Besar Nomor: 056/11957.00/2026 tanggal 23 Januari 2026, 23 (dua puluh tiga) poket yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut memiliki berat bersih keseluruhan 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0066 tanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si., disimpulkan bahwa sampel kristal putih transparan yang disisihkan untuk uji lab positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUSTAKIM ALS OKEM AK SANAPIA ABU pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Marpe RT 002 RW 005 Ds. Sepayung Kec. Plampang Kab. Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Terdakwa sedang duduk di ruang tamu rumahnya bersama Saksi Yola Ika Febriastuti dan Saksi Cikal Anggara. Tiba-tiba terdengar suara ketukan pintu dari luar. Saat pintu dibuka, masuklah petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Sumbawa, yakni Saksi Dudi Khaeruddin dan Saksi Wissandi beserta tim.
  • Bahwa menyadari kedatangan petugas kepolisian, Terdakwa merasa panik karena sedang menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu. Dengan maksud untuk menghilangkan barang bukti, Terdakwa seketika membuang 1 (satu) buah kotak plastik warna transparan yang berisi 23 (dua puluh tiga) poket Narkotika jenis sabu miliknya keluar melalui jendela kamar.
  • Bahwa petugas kepolisian segera mengamankan Terdakwa dan memanggil saksi masyarakat yakni Saksi Abdul Hasum (Ketua RT) dan Saksi Sapriadi untuk mendampingi proses penggeledahan.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di area ruang tamu tempat Terdakwa duduk, petugas menemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah dompet warna ungu, serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam di genggaman Terdakwa. Selanjutnya, petugas melakukan penyisiran ke luar rumah dan menemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna transparan berserakan tepat di bawah jendela rumah Terdakwa. Setelah diperiksa bersama-sama dengan saksi masyarakat, kotak tersebut berisi 2 (dua) buah klip obat kosong dan 23 (dua puluh tiga) poket kristal putih yang diduga kuat Narkotika jenis Sabu.
  • Bahwa ketika petugas mengkonfirmasi penemuan barang bukti tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa membenarkan dan mengakui secara sadar bahwa 23 (dua puluh tiga) poket Narkotika jenis Sabu di dalam kotak transparan tersebut adalah barang miliknya yang sengaja ia buang sesaat sebelum petugas masuk ke dalam rumah.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dilakukan tanpa adanya hak atau izin dari pihak berwenang serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pelayanan kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sumbawa Besar Nomor: : 056/11957.00/2026 tanggal 23 Januari 2026, 23 (dua puluh tiga) poket yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut memiliki berat bersih keseluruhan 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0066 tanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si., disimpulkan bahwa sampel kristal putih transparan yang disisihkan untuk uji lab positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya