| Dakwaan |
C. DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa HARDI YUDA Als BETON Ak SENIMA (alm) pada Hari Jumat, tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Telaga Baru RT/RW 002/010, Desa Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
- Berawal pada hari Jumat, tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa HARDI YUDA Als BETON Ak SENIMA (alm) yang pada saat itu datang sdr. Seboh (DPO) menyuruh untuk memasang batu nisan kuburan neneknya dengan menawarkan upah sabu, lalu Terdakwa menyetujuinya dan langsung menerima 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya ke dalam saku celana sebelah kanannya, kemudian Terdakwa masuk ke dapur dan naik ke atas plafon untuk mengambil kaca spion sepeda motor yang disimpannya, namun Terdakwa melihat 1 (satu) bungkus rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa langsung menyimpannya kembali di samping gorong-gorong pekarangan rumahnya, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu yang ada di saku celananya dan mengambil pipa kaca di samping tempat duduknya, kemudian Terdakwa memasukkan sabu ke dalam pipa kaca tersebut dan merangkai pipa kaca tersebut yangberisi sabu ke dalam alat hisap bong dan langsung mengkonsumsinya sebanyak 3 (tiga) kali hisap dan berbaring di dalam rumahnya, lalu datang petugas Kepolisian untuk mengamankan Terdakwa dengan menunjukkan surat tugasnya untuk melakukan penggeledahan.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di saku celana belakang, selanjutnya di lakukan penggeledahan di sekitar tempat duduk Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) buah bong, 1 (satu) buah korek gas api, 1 (satu) buah gunting, kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar dapur rumah Terdakwa ditemukan 6 (enam) poket Narkotika jenis sabu yang berada di bawah rak piring dan 2 (dua) poket diatas pintu dapur, serta ditemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu yang ada di dalam bungkus rokos Surya 12 tepatnya di gorong-gorong samping rumahnya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza pada Balai Besar POM Mataram Nomor: 25.117.11.16.05.0786.K tanggal 06 November 2025 yang telah ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si telah melakukan pengujian terhadap kristal putih transparan di dalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat benang warna putih dan diberi label barang bukti, dengan kesimpulan ”Sampel tersebut mengandung METAFETAMIN, termasuk Narkotika Golongan I”.
- Berdasarkan Surat Pimpinan Cabang Pegadaian (Persero)–Sumbawa Besar Nomor : 876/11957.00/2025, tertanggal 04 Oktober 2025 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti berupa 11 (sebelas) Poket Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa yang telah dilakukan penimbangan barang bukti dimaksud dan diperoleh berat bersih sebanyak 3,97 (tiga koma sembilan tujuh) gram.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menjual ataupun membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa HARDI YUDA Als BETON Ak SENIMA (alm) pada Hari Jumat, tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Telaga Baru RT/RW 002/010, Desa Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa “Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Berawal pada hari Jumat, tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 Wita saksi Wissandi dan saksi Dudi yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya orang yang sedang membawa Narkotika jenis sabu yang berada di Dusun Telaga Baru RT/RW 002/010, Desa Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa dari hasil pemantauan Tim Opsnal sekitar pukul 15.30 Wita dengan melakukan penyelidikan di tempat tersebut, sekitar pukul 16.30 Wita datang ke rumah Terdakwa pada saat itu Petugas Kepolisian memanggil saksi Herman dan saksi Muhnan dengan menunjukkan surat tugas untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di saku celana belakang, selanjutnya di lakukan penggeledahan di sekitar tempat duduk Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) buah bong, 1 (satu) buah korek gas api, 1 (satu) buah gunting, kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar dapur rumah Terdakwa ditemukan 6 (enam) poket Narkotika jenis sabu yang berada di bawah rak piring dan 2 (dua) poket diatas pintu dapur, serta ditemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu yang ada di dalam bungkus rokos Surya 12 tepatnya di gorong-gorong samping rumahnya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza pada Balai Besar POM Mataram Nomor: 25.117.11.16.05.0786.K tanggal 06 November 2025 yang telah ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si telah melakukan pengujian terhadap kristal putih transparan di dalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat benang warna putih dan diberi label barang bukti, dengan kesimpulan ”Sampel tersebut mengandung METAFETAMIN, termasuk Narkotika Golongan I”.
- Berdasarkan Surat Pimpinan Cabang Pegadaian (Persero)–Sumbawa Besar Nomor : 876/11957.00/2025, tertanggal 04 Oktober 2025 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti berupa 11 (sebelas) Poket Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa yang telah dilakukan penimbangan barang bukti dimaksud dan diperoleh berat bersih sebanyak 3,97 (tiga koma sembilan tujuh) gram.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------- |