Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Sbw BPR LOPOK GANDA SUMBAWA 1.BAHARMI
2.RATNA WATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BPR LOPOK GANDA SUMBAWA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAHARMI
2RATNA WATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.466.571,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat  seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( Pokok + Bunga ) dan biaya Administrasi keterlambatan kepada penggugat sebesar Rp.  25.466.571,-( Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah ) dan menjadi kredit dalam ketegori kredit macet. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 2913 yang terletak di Desa Lopok Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa NTB atas nama BAHARMI yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan tunggakan pembayaran pinjaman/kredit tergugat I dan tergugat II kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara  ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak