| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IRMAN SAPUTRA Als IRMAN Ak ABDUL HAKIM pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kos-kosan Terdakwa yang beralamat di Dusun Krato, RT.001 RW.001, Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wita saksi WISSANDI Als BODAX bersama saksi I PUTU EKA JORDAN Als JORDAN yang keduanya merupakan Team Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa tepatnya di kamar kos-kosan Terdakwa yang berlamat di Dusun Krato, RT.001 RW.002, Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
- Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 Wita dari informasi tersebut saksi WISSANDI bersama saksi JORDAN tiba di lokasi kos-kosan Terdakwa yang berlamat di Dusun Krato, RT.001 RW.002, Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Pada saat itu para saksi melihat pintu kamar kos Terdakwa dalam keadaan terbuka dan langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dengan disaksikan oleh Saksi LIYAS SUFIANSYAH Als LIYAS Ak AMANSUR selaku Kepala Dusun dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu, lalu dilakukan penggeledahan kamar kos dan ditemukan 1 (satu) poket narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah kotak plastic, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah tutup alat hisap bong, 1 (satu) buah sikat kecil dan 1 (satu) buah handphone di dalam kamar kos yang diakui oleh Terdakwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa Hasil Penimbangan Barang Bukti terhadap 1 (satu) poket diduga Narkotika jenis Sabu pada pegadaian Cabang Sumbawa Nomor: 708/11957.00/2025 tanggal 03 Juli 2025 dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza oleh pemeriksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram No. LHU.117.K.05.16.25.0539 tanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si. selaku Ketua Tim Pengujian, telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus kristal putih transparan di dalam kemasan plastic klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat benang warna putih berlabel barang bukti dengan kesimpulan sampel tersebut positif mengandung METAMFETAMIN termasuk dalam Narkotika Golongan I
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Dokter / Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat ( 1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---- |