| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa HATTA Als HATTA Ak IBRAHIM (Alm) pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah tanah kosong yang beralamat di RT.002 RW.006 Dsn. Tandri Sannae Ds. Bugis Medang Kec. Labuhan Badas Kab. Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Kulle Bin H. Mappiare” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di RT.002 RW.006 Dsn. Tandri Sannae Ds. Bugis Medang Kec. Labuhan Badas Kab. Sumbawa. saksi MAS’UN memanggil terdakwa ke rumah saksi dengan tujuan untuk mengukur ulang tanah yang telah terdakwa beli dari korban pada tahun 2016 dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan luas 1 (satu) are (13mX8m), Saat itu Terdakwa menunjukkan batas - batas tanah tersebut kepada saksi MAS’UN namun saksi MAS’UN tidak terima dan memanggil korban dan setibanya korban di tanah tersebut ternyata korban malah membantah apa yang telah disepakati pada saat jual beli tanah tersebut kemudian terjadi cekcok antara terdakwa dengan korban, kemudian dikarenakan Terdakwa emosi lalu Terdakwa langsung memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali di bagian wajah korban hingga korban terjatuh dan diangkat oleh istri Terdakwa, setelah itu datang masyarakat untuk melerai, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari UPT PKM Kec. Labuhan Badas Unit I nomor : 045.2 / 168 / VII / PKM / LB I / 2025 tanggal 12 Juli 2025, atas nama KULLE BIN H. MAPPIARE, dengan hasil sebagai berikut :
- Yang bersangkutan datang dengan kesadaran baik
- Pakaian rapih berwarna merah bergaris putih, yang mengalami tindakan pemukulan di desa bugis medang pada tanggal 11 Agustus 2025 pukul 20.25 WITA
- Terdapat lebam dimata sebelah kanan dengan diameter panjang kurang lebih tiga koma tiga centimeter dan lebar satu centimeter
- Lebam pada kelopak mata bagian kiri dengan panjang tiga koma lima centimeter lebar satu sentimeter
- Lebam bagian bawah mata sebelah kiri dengan panjang empat centimeter dan lebar satu centimeter
- Luka gores dihidung sebelah kiri dengan panjang satu centimeter dan
- Bengkak dan lebam pada dahi sebelah kiri dengan panjang kurang lebih dua centimeter, lebar satu koma lima centimeter.
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------------------------- |