INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Sbw | M. Syukron Anshori | Mujibur Rahmat | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2024/PN Sbw | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 200.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 8 juli 2021 sah dan mengikat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap surat pernyataan tertanggal 8 Juli tahun 2021.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi akibat Perbuatan Wanprestasi sebesar Rp. 200.000.000 ( Dua ratus Juta Rupiah).
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya terhitung sejak perkara ini memperoleh berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde)
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |