Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Sbw 1.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
2.SUDARMAJI, S.H.
3.DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H.
1.MUHAMMAD NURKAMIM Alias KAMIM Ak SUPARMAN
2.DENI FIRMANSYAH Alias DENI Ak SUPARMAN
3.FERI IRAWANSYAH Alias FERI Ak SUKARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-520/N.2.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
2SUDARMAJI, S.H.
3DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NURKAMIM Alias KAMIM Ak SUPARMAN[Penahanan]
2DENI FIRMANSYAH Alias DENI Ak SUPARMAN[Penahanan]
3FERI IRAWANSYAH Alias FERI Ak SUKARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD NURKAMIM Als KAMIM Ak SUPARMAN secara bersama-sama dengan Terdakwa II DENI FIRMANSYAH Als DENI Ak SUPARMAN dan Terdakwa III FERI IRAWANSYAH Alias FERI Ak SUKARDI pada Hari Rabu, tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Gudang Tambak, kampung Sepanyol, Dusun Sepayung Luar, Desa Sepayung, Kec. Plampang, Kab. Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadiliMengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa I pergi ke rumah Terdakwa II yang beralamat di Dusun Sinar Jaya untuk mengajak mencuri besi tua di tambak milik saksi korban JOKO YULIANTO, lalu Terdakwa II menyetujuinya, selanjutnya setelah pergi memancing Terdakwa I dan Terdakwa II bersiap-siap untuk pergi ke Gudang Tambak yang beralamat di kampung Sepanyol, Dusun Sepayung Luar, Desa Sepayung, Kec. Plampang, Kab. Sumbawa dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Pick up merk Daihatsu Grandmax warna Silver No.Pol AG 7371 HH milik Terdakwa I, dimana Terdakwa II yang mengemudikan mobil tersebut. Dalam perjalanan menuju Gudang Tambak Terdakwa I dan Terdakwa II melihat di daerah tersebut masih dalam keadaan ramai dikarenakan banyak warga yang masih berkumpul di pos ronda, sehingga Terdakwa I Terdakwa II dan berjalan terus mengarah ke rumah Terdakwa III yang beralamat di Dusun Ai Boro RT/RW 002/006, Desa Teluk Santong, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa setibanya di rumah Terdakwa III, selanjutnya  para Terdakwa bermain game dan setelah itu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk pergi mengambil barang di gudang tambak, namun Terdakwa III ingin ikut ke Gudang Tambak tersebut, sehingga para Terdakwa pergi menuju Gudang Tambak dengan mengendarai mobil Daihatsu Grandmax, setibanya di gudang tambak Terdakwa II memarkirkan mobil pick up merk Daihatsu GRANDMAX di depan pintu gerbang wilayah tambak, selanjutnya para Terdakwa masuk ke dalam gudang tambak melewati pagar seng samping pintu gerbang yang dalam keadaan miring, sehingga para Terdakwa dengan cara mendorong dan masuk dengan posisi badan miring, lalu para Terdakwa masuk ke dalam gudang dan melihat 1 (satu) buah Bak Pornelling, selanjutnya pergi ke gudang yang ada di sebelahnya yang mana Terdakwa I melihat dan mengambil 1 (satu) buah gulungan jaring panjang warna hitam lalu memberikan kepada Terdakwa III untuk meletakkannya di mobil pick up sambil melihat situasi di sekitar gudang tambak, kemudian Terdakwa II melihat dan mengambil 1 (satu) buah dudukan pisau mesin potong rumput dan memberikan kepada Terdakwa III untuk juga di letakkan ke mobil pick up tersebut, setelah itu Terdakwa III langsung pergi menuju ke mobil pick up yang terparkir di depan gudang tambak untuk meletakkan jaring dan pisau mesin potong rumput tersebut dan setelah melihat keadaan sekitar masih dalam keadaan aman Terdakwa III lalu kembali masuk ke dalam gudang menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengangkat bersama-sama 1 (satu) buah bak Pornelling dengan cara diangkat menggunakan 1 (satu) buah bambu panjang ukuran 2,5 m (dua koma lima meter) posisi Terdakwa I berada di depan, Terdakwa II di belakang, sedangkan Terdakwa III membantu mengangkat mesin yang di ikat menggunakan tali panbel atau karet lalu para Terdakwa menuju ke  mobil pick up, namun pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II menarik pagar seng tersebut pagar gerbang yang sebelahnya juga ikut roboh, setelah menaikkan mesin pornelling ke mobil pick up dan ditutup menggunakan 1 (satu) lembar terpal warna hijau, kemudian para Terdakwa langsung pergi dari gudang tambak tersebut, akan tetapi sebelum memasuki jalan raya mobil pick up yang dikendarai para Terdakwa dihadang oleh beberapa orang warga setempat yang menanyakan perihal barang yang dibawa oleh para Terdakwa dan oleh saksi Ikhlas dibawa ke Kantor Desa Sepayung.
  • Bahwa akibat dari perbuatan dari para Terdakwa saksi korban Joko Yulianto mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya