INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 100/Pdt.P/2026/PN Sbw | 1.Tohri 2.Hanifa Sri Nuryani |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 100/Pdt.P/2026/PN Sbw | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada para Pemohon untuk memperbaiki Nama dan Tanggal Lahir anak para Pemohon yang bernama ABIDZAR RIZQI TOHRI lahir di Sumbawa, pada tanggal 02 Mei 2025 yang tercatat dalam Akta Kelahiran Anak Para Pemohon dengan Nomor :5204-LT-15092025-0091 tertanggal 15 September2025 sehingga menjadi MUHAMMAD ABIDZAR RIZQ TOHRI lahir di Sumbawa, pada tanggal 08 Mei 2025;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk mengirimkan Putusan / Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumbawa atau instansi terkait untuk mencatat segala sesuatunya mengenai Perbaikan Nama dan Tanggal Lahir anak tersebut dan selanjutnya menerbitkan perbaikannya setelah adanya penetapan ini;
4. Segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Para Pemohon.
Atau mohon Penetapan lain yang seadil – adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
