Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Sbw 1.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
2.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
3.IDA BAGUS PUTU SWADHARMA DIPUTRA, S.H. M.H.
4.FERA YUANIKA
DANANG DWI WARSITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-656/N.2.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
2I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
3IDA BAGUS PUTU SWADHARMA DIPUTRA, S.H. M.H.
4FERA YUANIKA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANANG DWI WARSITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa DANANG DWI WARSITO pada bulan Januari 2022 sampai dengan bulan November 2022 atau setidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di Kelurahan/Desa Seketeng Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya pada bulan Januari 2022 terdakwa DANANG DWI WARSITO yang saat itu berada di Sumbawa menghubungi saksi HADIYANTO, SE melalui sarana komunikasi handphone dan terdakwa menawarkan kepada saksi HADIYANTO, SE pekerjaan pengadaan alat kesehatan berupa tabung oksigen, regulator oksigen, jarum suntik dan sarung tangan di RSUD Sumbawa tahun 2022 dengan nilai pekerjaan bervariasi berdasarkan permintaan yang jika ditotalkan menjadi kurang lebih sebesar Rp.1.644.900.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dimana terdakwa menyampaikan niatnya untuk mendapatkan pekerjaan di RSUD Sumbawa tersebut dan untuk itu terdakwa mengajak saksi HADIYANTO, SE sebagai Direktur PT. BANGUN MULTI MITRA yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut, kemudian terdakwa menunjukkan tabel hitungan kasar yang telah dibuat oleh terdakwa dimana pekerjaan itu ditawarkan melalui via WhatsApp, dengan adanya tawaran itu saksi HADIYANTO, SE menjadi tertarik untuk mengerjakan pengadaan alat kesehatan tersebut.

Bahwa pada tanggal 10 Januari 2022, terdakwa mengirimkan beberapa dokumen dari Sumbawa kepada saksi HADIYANTO, SE melalui jasa pengiriman dengan perincian sebagai berikut :

  1. Surat Pemesanan Barang/Jasa RSUD Sumbawa, Nomor : (kosong) /RSUD/I/2022, tanggal 10 Januari 2022, dengan Pejabat Pembuat Komitmen dr. DEDE HASAN BASRI, namun belum ditandatangani dan belum diberikan nomor surat.
  2. Surat Perintah Pemesanan Barang/Jasa RSUD Sumbawa, Nomor : (kosong) /RSUD/I/2022, tanggal 10 Januari 2022, dengan Pejabat Pengadaan Barang / Jasa LALU KUSNIYADI, SE NIP 197412202007011017, namun belum ditandatangani dan belum diberikan nomor surat.
  3. Kwitansi Penerimaan uang sebesar Rp.199.500.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), mengetahui Direktur RSUD Sumbawa selaku Pengguna Anggaran dr. DEDE HASAN BASRI, Bendahara Pengeluaran Sdri. IIN SUSILA WATI, SE NIP 197809272010012004, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Sdr. ABDUL MALIK, A.Md NIP 196707061996031004 dan yang menerima uang PT. BANGUN MULTI MITRA atas nama HADIYANTO, SE selaku Direktur yang mana dokumen masih belum ditandatangani oleh para pihak.
  4. Berita Acara Pemeriksaan Administrasi RSUD Sumbawa Nomor : (kosong) /RSUD/I/2022, tanggal 19 Januari 2022, dengan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan RSUD Sumbawa TAUFIK HIDAYAT, S.IP NIP 198109212009011007, yang mana dokumen belum ditandatangani dan belum diberikan nomor surat.
  5. Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : (kosong) /BASTB/RSUD/I/2022, tanggal 19 Januari 2022 dengan Pejabat Pembuat Komitmen dr. DEDE HASAN BASRI dan yang menyerahkan PT. BANGUN MULTI MITRA atas nama saksi HADIYANTO, SE selaku Direktur, dimana dokumen belum ditandatangani dan diberikan nomor surat.
  6. Bukti Pembelian PT. BANGUN MULTI MITRA, tanggal 19 Januari 2022, disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Sumbawa dr. DEDE HASAN BASRI dan yang menyerahkan barang PT. BANGUN MULTI MITRA atas nama saksi HADIYANTO, SE selaku Direktur, dimana dokumen belum ditandatangani dan belum diberikan nomor surat.
  7. Nota Faktur Nomor : (kosong) /CV.BMM/I/2022, tanggal 19 Januari 2022, yang menyerahkan barang PT. BANGUN MULTI MITRA atas nama saksi HADIYANTO, SE selaku Direktur, dokumen belum ditandatangani dan belum diberikan nomor surat.
  8. Berita Acara Penerimaan Barang RSUD Sumbawa Nomor : (kosong) /BAPB/RSUD/I/2022, tanggal 19 Januari 2022 dengan Pengurus Barang RSUD Sumbawa HIDAYAT SYARIF, A.Md NIP 197704042009011005 dan yang menyerahkan Pengguna Anggaran RSUD Sumbawa dr. DEDE HASAN BASRI, dimana dokumen belum ditandatangani dan belum diberikan nomor surat.
  9. Surat Pernyataan Kewajaran Harga PT. BANGUN MULTI MITRA, tanggal 19 Januari 2022, dokumen belum ditandatangani.

Bahwa setelah menerima dokumen-dokumen itu terdakwa meminta saksi HADIYANTO, SE  menandatangani dan mengirim kembali dokumen-dokumen itu kepada terdakwa untuk diteruskan kepada RSUD Sumbawa agar segera membuat Surat Peritah Membayar terhadap pesanan tersebut, kemudian saksi HADIYANTO, SE menandatangani dokumen-dokumen itu dan mengirimnya kepada terdakwa di Sumbawa melalui jasa pengiriman.

Bahwa selanjutnya terdakwa mengirimkan Surat Pesanan Pertama dari RSUD Sumbawa untuk pengadaan tabung oksigen sebanyak 55 unit dan regulator oksigen sebanyak 30 unit yang nilainya sebesar Rp.199.500.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan akan mencarikan rekanan tempat membeli barang-barang tersebut, dan pada sekitar tanggal 1 Februari 2022 terdakwa mengirimkan kepada saksi HADIYANTO, SE email dari CV. SUGIH WARAS dengan Direktur atas nama SITI ZULFAH, dimana terdakwa mengatakan kepada saksi HADIYANTO, SE bahwa terdakwa telah mendapatkan rekanan untuk membeli tabung oksigen, sedangkan untuk pembelian regulatornya akan dilakukan direkanan yang lainnya atas nama SUYANTO dan ARYA ADE SAPUTRA.

Bahwa dengan adanya hal itu kemudian pada tanggal 02 Februari 2022, saksi HADIYANTO, SE menyuruh saksi BAIQ INTAN ANJASTARIA NINGSIH membuatkan Purchase Order (PO) No. : PO220200001 atas nama supplier : SW001-CV. SUGIH WARAS, hal ini saksi HADIYANTO, SE lakukan karena rekanan atas nama SUYANTO dan ARYA ADE SAPUTRA tidak memiliki badan hukum perusahaan sehingga saksi HADIYANTO, SE berinisiatif untuk menggabungkan Purchase Order (PO) tersebut di Purchase Order (PO) perusahaan CV. SUGIH WARAS yang selanjutnya saksi melakukan pembayaran kepada kedua rekanan-rekanan tersebut dan untuk itu secara berturut-turut saksi HADIYANTO, SE mentransferkan dana dengan perincian sebagai berikut :

    1. Pada tanggal 02 Februari 2022, saksi HADIYANTO, SE mentransferkan uang ke rekening Bank BCA No. 2370097821 an. SUYANTO sebesar Rp.3.910.000,- (tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) untuk pembelian 23 unit regulator oksigen dan ongkos kirim.
  1. Transfer berikutnya pada tanggal 02 Februari 2022 ke rekening Bank BCA No. 7680138189 an. SITI ZULFAH sebesar Rp.46.250.000,- (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian tabung oksigen Tahap I.
  2. Pada tanggal 03 Februari 2022, saksi HADIYANTO, SE kembali mentransferkan uang ke rekening Bank BCA No. 7680138189 an. SITI ZULFAH sebesar Rp.46.250.000,- (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian tabung oksigen Tahap II.
  3. Pada tanggal 09 Februari 2022, saksi HADIYANTO, SE kembali mentransferkan uang ke rekening Bank BNI No. 0706191312 an. ARYA ADE SAPUTRA sebesar Rp.875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian regulator oksigen sebanyak 7 unit.
  4. Kemudian pada tanggal 10 Februari 2022, saksi HADIYANTO, SE meminta saksi INTAN ANJASTARI untuk membuat Faktur Penjualan Nomor Transaksi : TJ220300001, tanggal 10 Februari 2022, atas nama pelanggan SBW001-RSUD Sumbawa, Alamat Jl. Garuda No. 5 Sumbawa NTB) sebesar Rp.199.500.037,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu tiga puluh tujuh rupiah).

Bahwa namun sebelum Surat Perintah Membayar diterbitkan oleh RSUD Sumbawa, terdakwa kembali mengirimkan beberapa pesanan yang menurut terdakwa adalah dari RSUD Sumbawa yakni Surat Pesanan Kedua pada tanggal 10 Februari 2022 dengan jumlah barang 100 buah tabung oksigen dan 50 pices regulator oksigen dengan nilainya sebesar Rp.361.250.000,- (tiga ratus enam puluh satu dua ratus lima puluh ribu rupiah) dimana pesanan itu dipecah menjadi 2 (dua) dengan perincian sebagai berikut :

  1. Surat Pesanan dengan Nomor : 018/RSUD/II/2022, tanggal (kosong) Februari 2022 dengan jumlah barang 50 buah tabung oksigen dengan nilai barang sebesar Rp.172.500.000,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus rupiah).

b.  Surat Pesanan dengan Nomor : 019/RSUD/II/2022, tanggal (kosong) Februari 2022 dengan jumlah barang 50 buah tabung oksigen dan 50 pices regulator oksigen dengan nilai barang sebesar Rp.188.750.000,- (seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian saksi HADIYANTO, SE membuatkan Purchase Order (PO) Nomor : PO 220200002 tanggal 10 Februari 2022 sebesar Rp.167.500.000,- (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan uang ongkos kirim barang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk tabung oksigen dan Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengiriman regulator oksigen sehingga totalnya sebesar Rp.172.450.000,- (seratus tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dimana pembayaran tersebut dilakukan dengan cara mentransfer secara tunai oleh Sdri. VIVI MANDASARI pada tanggal 10 Februari 2022 sejumlah Rp.164.000.000,- (seratus enam puluh empat juta rupiah) kepada saksi SITI ZULFAH, selanjutnya pembayaran melalui transfer kepada Sdr. SUYANTO sebesar Rp.8.450.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 10 Februari 2022.

Bahwa setelah kedua surat pesanan itu dipenuhi oleh saksi HADIYANTO, SE tanggal 10 Februari 2022, kemudian terdakwa kembali mengirimkan dokumen-dokumen dari RSUD Sumbawa melalui jasa pengiriman untuk ditandatangani oleh saksi HADIYANTO, SE dengan perincian sebagai berikut :

  1. Surat Pesanan Barang Nomor : (kosong) /SPB/RSUD/I/2022, tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Pesanan Barang Nomor : (kosong) /SPB/RSUD/II/2022, tanggal 8 Februari 2022.
  2. Surat Perintah Pemesanan Barang/Jasa Nomor : (kosong) /RSUD/I/2022, tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Pemesanan Barang/Jasa Nomor : (kosong) /RSUD/II/2022, tanggal 8 Februari 2022.
  3. Kwitansi Penerimaan uang sebear Rp.172.500.000,- dan Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 188.750.000,-
  4. Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Nomor : (kosong) /RSUD/II/2022, tanggal 3 Februari 2022 dan Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Nomor : (kosong) /RSUD/II/2022, tanggal 8 Februari 2022.
  5. Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : (kosong)/BASTB/RSUD/II/2022, tanggal 3 Februari 2022 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : (kosong) /BASTB/RSUD/II/2022, tanggal 18 Februari 2022.
  6. Bukti Pembelian Barang tertanggal 3 Februari 2022 dan tanggal 18 Februari 2022.
  7. Nota Faktur Nomor : (kosong) /CV.BMM/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 dan tanggal 18 Februari 2022.
  8. Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : (kosong) /BAPB/RSUD/II/2022, tanggal 3 Februari 2022 dan 18 Februari 2022.
  9. Surat Pernyataan Kewajaran Harga tanggal 3 Februari 2022 dan tanggal 18 Februari 2022.

dan setelah dokumen-dokumen tersebut ditandatangani kembali oleh saksi HADIYANTO, SE, kemudian pada sekitar bulan Februari 2022 saksi HADIYANTO, SE mengirimkannya lagi kepada terdakwa untuk diteruskan ke RSUD Sumbawa dalam rangka pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM), namun sampai saat ini Surat Perintah Membayar (SPM) serta uang pembayaran pekerjaan tersebut tidak juga diberikan oleh terdakwa kepada saksi HADIYANTO, SE.

Bahwa selanjutnya terdakwa kembali mengirimkan beberapa pesanan yang menurut terdakwa adalah dari RSUD Sumbawa yakni Surat Pesanan Ketiga pada pada tanggal 21 April 2022 dengan jumlah pesanan barang 200 buah tabung oksigen dan 130 pices regulator oksigen dengan nilai pesanan sebesar Rp.739.150.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan seratus lima puluh ribu rupiah), dimana pesanan ini kemudian dipecah menjadi 4 (empat) dengan perincian sebagai berikut :

  1. Pesanan dengan jumlah barang 50 buah tabung oksigen dan 50 pices regulator oksigen dengan nilai barang sebesar Rp.190.475.056,50,- (seratus sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu lima puluh enam rupiah lima puluh sen).
  2. Pesanan dengan jumlah barang 50 buah tabung oksigen dan 25 pices regulator oksigen dengan nilai barang sebesar Rp.182.350.050,75,- (seratus delapan puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen).
  3. Pesanan dengan jumlah barang 45 buah tabung oksigen dan 30 pices regulator oksigen dengan nilai barang sebesar Rp.166.552.547,40,- (seratus enam puluh enam juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah empat puluh sen).
  4. Pesanan dengan jumlah barang 55 buah tabung oksigen dan 25 pices regulator oksigen dengan nilai barang sebesar Rp.199.772.555,25,- (seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus lima puluh lima rupiah dua puluh lima sen).

Yang kemudian pada tanggal 20 April 2022 terdakwa mengirimkan Surat Penawaran Harga dari  CV. SUGIH WARAS Nomor : 0422.07/PH/CV.SW/2022 tanggal 20 April 2022 dengan jumlah total tabung oksigen sebanyak 200 unit seharga Rp.325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah), yang mana kemudian saksi HADIYANTO, SE membuatkan Purchase Order (PO) ke-1 Nomor : PO220400003 tanggal 21 April 2022 sebesar Rp.325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah)untuk t abung oksigen sebanyak 200 unit, ditambah dengan uang ongkos kirim barang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk tabung oksigen dengan total Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dengan 3 (tiga) kali pembayaran yaitu :

  1. Setoran tunai tertanggal 21 April 2022 sebesar Rp.227.500.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada SITI ZULFAH.
  2. Transfer tertanggal 22 April 2022 sebesar Rp.97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada SITI ZULFAH.
  3. Transfer tertanggal 23 April 2022 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada SITI ZULFAH.

yang mana kemudian saksi HADIYANTO, SE membuatkan Purchase Order (PO) ke-2 Nomor : PO220400004 tanggal 21 April 2022 sebesar Rp.18.200.000,- (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk regulator oksigen ditambah dengan uang ongkos kirim barang sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan total Rp.19.900.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan bukti Transfer tertanggal 23 April 2022 kepada MIA VALENSIA BISONO dengan jumlah Rp.19.900.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah), namun setelah ke empat pesanan itu dipenuhi oleh saksi HADIYANTO, SE pada tanggal 9 Mei 2022, terdakwa tidak lagi mengirimkan dokumen-dokumen dari RSUD Sumbawa kepada saksi HADIYANTO, SE untuk ditandatangani dan setelah terdakwa dimintai oleh saksi HADIYANTO, SE, terdakwa hanya beralasan bahwa dokumen-dokumen tersebut sedang dibuat namun sampai saat ini dokumen-dokumen itu tidak pernah diberikan lagi oleh terdakwa  kepada saksi HADIYANTO, SE dan pembayaran dari RSUD Sumbawa sampai dengan saat ini belum diberikan kepada saksi HADIYANTO, SE.

Bahwa Surat Pesanan Keempat dari RSUD Sumbawa yaitu berdasarkan Surat Pesanan Nomor : (kosong) /RSUD/VI/2022, tanggal (kosong) Juni 2022 berupa 200 box spuit 3 cc dan 200  box spuit 5 cc dengan nilai pesanan sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) kemudian terdakwa mengrimkan kepada saksi HADIYANTO, SE penawaran harga oleh CV. AGUS JAYA Nomor : PH-AJ/06.002/2022 tanggal 22 Juni 2022, dengan jumlah pesanan barang 200 box spuit 3 cc terumo dan 200 box spuit 5 cc terumo, dengan nilai pesanan sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah), kemudian saksi HADIYANTO, SE membuatkan Purchase Order (PO) Nomor : PO220600004 tanggal 22 Juni 2022 dan selanjutnya melakukan pembayaran melalui transfer pada tanggal 22 Juni 2022 kepada Sdr. AGUS WIJIANTO masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah), namun setelah pesanan itu dipenuhi oleh saksi HADIYANTO, SE pada tanggal 28 Juli 2022, terdakwa tidak mengirimkan dokumen-dokumen dari RSUD Sumbawa kepada saksi HADIYANTO, SE untuk ditandatangani dan setelah dan setelah terdakwa dimintai oleh saksi HADIYANTO, SE, terdakwa hanya beralasan bahwa dokumen-dokumen tersebut sedang dibuat namun sampai saat ini dokumen-dokumen itu tidak pernah diberikan kepada saksi HADIYANTO, SE dan pembayaran dari RSUD Sumbawa sampai dengan saat ini belum diberikan kepada saksi HADIYANTO, SE.

Bahwa Surat Pesanan Kelima berdasarkan Surat Pesanan Nomor : (kosong) /RSUD/VII/2022, tanggal (kosong) Juli 2022 berupa 400 box sarung tangan non steril S, 400 box sarung tangan non steril M dan 200 box sarung tangan non steril L, dengan nilai pesanan sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), kemudian terdakwa mengirimkan kepada saksi HADIYANTO, SE penawaran harga oleh CV. AGUS JAYA Nomor : PH-AJ/07.002/2022 tanggal 1 Juli 2022 dengan nilai pesanan sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), kemudian saksi HADIYANTO, SE membuatkan Purchase Order (PO) Nomor : PO220700001 tanggal  4 Juli 2022 dan selanjutnya melakukan pembayaran melalui transfer pada tanggal 4 Juli 2022 kepada sdr. AGUS WIJIANTO sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan setelah itu berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor : PO220700002 tanggal 28 Juli 2022. selanjutnya melakukan pembayaran melalui transfer pada tanggal 29 Juli 2022 kepada sdr. AGUS WIJIANTO sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), namun setelah pesanan itu dipenuhi oleh saksi HADIYANTO, SE, terdakwa tidak mengirimkan dokumen-dokumen dari RSUD Sumbawa kepada saksi HADIYANTO, SE untuk ditandatangani dan setelah dimintai oleh saksi HADIYANTO, SE, terdakwa tetap beralasan bahwa dokumen-dokumen tersebut sedang dibuat, dan sampai saat ini dokumen-dokumen itu tidak pernah diberikan kepada saksi HADIYANTO, SE, demikian juga dengan pembayaran dari RSUD Sumbawa sampai dengan saat ini belum diberikan kepada saksi HADIYANTO, SE.

Bahwa dana yang telah dikeluarkan oleh saksi HADIYANTO, SE selaku Direktur PT. BANGUN MULTI MITRA untuk pembelian barang dalam pemenuhan pesanan dari RSUD Sumbawa adalah sebesar Rp.773.635.000,- (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan selain itu saksi HADIYANTO, SE juga telah mengirimkan uang sebesar Rp.352.800.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk biaya operasional dalam mendapatkan pekerjaan Alat Kesehatan di RSUD Sumbawa sehingga total uang yang telah dikeluarkan oleh saksi HADIYANTO, SE selaku Direktur PT BANGUN MULTI MITRA terkait pekerjaan penyediaan Alat Kesehatan di RSUD Sumbawa yang ditawarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp.1.106.135.000,- (satu miliar seratus enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Bahwa dari pesanan yang dikirimkan oleh terdakwa kepada saksi HADIYANTO, SE sebagai Direktur PT. BANGUN MULTI MITRA yaitu pesanan Tahap 1, 2, 3, 4, dan 5, terdakwa tidak pernah menyerahkan uang pembayaran yang berasal dari RSUD Sumbawa atas pekerjaan penyediaan Alat Kesehatan dimaksud kepada saksi HADIYANTO, SE sebagaimana yang telah disepakati bersama antara saksi HADIYANTO, SE dengan terdakwa terkait dengan mekanisme pencairan atas pekerjaan tersebut dari RSUD Sumbawa yaitu harus ditransfer ke rekening PT. Bank NTB No. 002 02 88888 21 8 atas nama PT. BANGUN MULTI MITRA milik saksi HADIYANTO, SE selaku direktur perusahaan yang mengerjakan pekerjaan itu.

Bahwa Sdri. SITI ZULFAH selaku Direktur CV. SUGIH WARAS sebenarnya bukan penjual tabung oksigen dan alasan terdakwa tetap meminta saksi HADIYANTO,SE membeli barang melalui Sdri. SITI ZULFAH adalah supaya terdakwa memperoleh uang dari saksi HADIYANTO,SE tersebut melalui Sdri. SITI ZULFAH yakni terdakwa meminta saksi HADIYANTO,SE untuk membeli barang melalui Sdri. SITI ZULFAH yang kemudian setelah uang dibayarkan kepada Sdri. SITI ZULFAH selanjutnya terdakwa meminta Sdri. SITI ZULFAH mengirimkan kembali seluruh uang tersebut kepada terdakwa dengan total uang yang terdakwa terima yakni sebesar Rp.584.148.000,- (lima ratus delapan puluh empat juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah).

Bahwa setelah terdakwa menguasai uang saksi HADIYANTO, SE yang terdakwa terima dari Sdri. SITI ZULFAH tersebut, kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli barang keperluan RSUD Sumbawa yakni berupa tabung oksigen yang kemudian tabung oksigen tersebut terdakwa serahkan kepada pihak RSUD Sumbawa, namun tidak menggunakan perusahaan milik saksi HADIYANTO,SE yaitu PT. BANGUN MULTI MITRA selaku penyedia barang, tetapi saat adanya pencairan / pembayaran dari RSUD Sumbawa, barulah terdakwa menggunakan perusahaan lain sebagai penerima pembayaran..

Bahwa selain itu terdakwa juga pernah meminta saksi HADIYANTO,SE membeli barang berupa alat kesehatan di perusahaan Sdr. AGUS WIJIANTO dengan nama CV. AGUS JAYA yang sebenarnya bukan penjual alat kesehatan, dan terdakwa pernah membuat Surat Penawaran atas nama CV. AGUS JAYA tertandatangan oleh Sdr. AGUS WIJIANTO sebagai direktur padahal dokumen penawaran tersebut adalah tidak benar dan tandatangan Sdr. AGUS WIJIANTO yang tertera dalam dokumen tersebut adalah tandatangan yang dilakukan oleh terdakwa sendiri dan saksi HADIYANTO,SE atas perintah terdakwa pernah membeli barang alat kesehatan kepada Sdr. AGUS WIJIANTO dengan harga sebesar Rp.154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah) serta barang yang dibeli oleh saksi HADIYANTO,SE kepada Sdr. AGUS WIJIANTO tidak pernah dikirim kepada saksi HADIYANTO,SE karena Sdr. AGUS WIJIANTO tersebut bukan penjual barang alat kesehatan sehingga terdakwa hanya memanfaatkan Sdr. AGUS WIJIANTO agar terdakwa memperoleh uang dari saksi HADIYANTO,SE tersebut karena setelah uang dikirim oleh saksi HADIYANTO,SE kepada Sdr. AGUS WIJIANTO maka kemudian terdakwa meminta Sdr. AGUS WIJIANTO mengirimkan seluruh uang tersebut kepada terdakwa.

Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari Sdr. AGUS WIJIANTO, uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli barang alat kesehatan untuk keperluan RSUD Sumbawa dan barang yang telah terdakwa beli kemudian terdakwa serahkan kepada pihak RSUD Sumbawa dan terdakwa menggunakan perusahaan lain yang bukan perusahaan milik saksi HADIYANTO,SE yaitu PT. BANGUN MULTI MITRA selaku penyedia barang saat pihak RSUD Sumbawa melakukan pencairan / pembayaran, melainkan terdakwa menggunakan perusahaan bernama CV. ILHAM PERDANA milik MUHAMMAD ZAIN, CV. DJUNISTY MANDIRI milik JON JUNAIDI dan CV. ALIFA KARYA BERSAMA terdakwa sendiri.

Bahwa terdakwa meminjam perusahaan CV. ILHAM PERDANA milik MUHAMMAD ZAIN, CV. DJUNISTY MANDIRI milik JON JUNAIDI dimana secara kebiasaan bahwa jika peminjam meminjam sebuah perusahaan maka pihak pemilik perusahaan akan diberikan persentase sebesar 3 persen (3%) dari nilai kontrak sehingga terdakwa diberikan meminjam perusahaan tersebut dan dengan meminjam perusahaan itu terdakwa diberikan kewenangan mengelola keuangan oleh JON JUNAIDI sebagai pemilik CV. DJUNISTY MANDIRI dimana terdakwa diberikan akun Bank Perusahaan miliknya langsung sedangkan MUHAMMAD ZAIN sebagai pemilik CV. ILHAM PERDANA tidak memberikan kewenangan kepada terdakwa, namun setiap uang masuk dari hasil pencairan dari RSUD Sumbawa, terdakwa meminta MUHAMMAD ZAIN untuk menarik uang tersebut dan menyerahkannya kepada terdakwa.

Bahwa terdakwa menerima pencairan pembayaran alat kesehatan tahun 2022 dari pihak RSUD Sumbawa sebanyak 7 (tujuh) kali dengan total keseluruhan sebesar Rp.1.028.639.241,- (satu miliar dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) dimana seluruh uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang pribadi terdakwa dan sekitar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terdakwa berikan ke pihak RSUD Sumbawa untuk biaya operasional karena dijanjikan untuk paket proyek berikutnya.

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi HADIYANTO, SE selaku Direktur PT BANGUN MULTI MITRA mengalami kerugian sebesar Rp.1.106.135.000,- (satu miliar seratus enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

     

       -------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------

     

 Kedua :

Bahwa terdakwa DANANG DWI WARSITO pada bulan Januari 2022 sampai dengan bulan November 2022 atau setidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di Kelurahan/Desa Seketeng Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya pada bulan Januari 2022 terdakwa DANANG DWI WARSITO yang saat itu berada di Sumbawa menghubungi saksi HADIYANTO, SE melalui sarana komunikasi handphone dan terdakwa menawarkan kepada saksi HADIYANTO, SE pekerjaan pengadaan alat kesehatan berupa tabung oksigen, regulator oksigen, jarum suntik dan sarung tangan di RSUD Sumbawa tahun 2022 dengan nilai pekerjaan bervariasi berdasarkan permintaan yang jika ditotalkan menjadi kurang lebih sebesar Rp.1.644.900.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dimana terdakwa menyampaikan niatnya untuk mendapatkan pekerjaan di RSUD Sumbawa tersebut dan untuk itu terdakwa mengajak saksi HADIYANTO, SE sebagai Direktur PT. BANGUN MULTI MITRA yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut, kemudian terdakwa menunjukkan tabel hitungan kasar yang telah dibuat oleh terdakwa dimana pekerjaan itu ditawarkan melalui via WhatsApp, dengan adanya tawaran itu saksi HADIYANTO, SE menjadi tertarik untuk mengerjakan pengadaan alat kesehatan tersebut.

Bahwa pada tanggal 10 Januari 2022, terdakwa mengirimkan beberapa dokumen dari Sumbawa kepada saksi HADIYANTO, SE melalui jasa pengiriman dengan perincian sebagai berikut :

  1. Surat Pemesanan Barang/Jasa RSUD Sumbawa, Nomor : (kosong) /RSUD/I/2022, tanggal 10 Januari 2022, dengan Pejabat Pembuat Komitmen dr. DEDE HASAN BASRI, namun belum ditandatangani dan belum diberikan nomor surat.
  2. Surat Perintah Pemesanan Barang/Jasa RSUD Sumbawa, Nomor : (kosong) /RSUD/I/2022, tanggal 10 Januari 2022, dengan Pejabat Pengadaan Barang / Jasa LALU KUSNIYADI, SE NIP 197412202007011017, namun belum ditandatangani dan belum diberikan nomor surat.
  3. Kwitansi Penerimaan uang sebesar Rp.199.500.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), mengetahui Direktur RSUD Sumbawa selaku Pengguna Anggaran dr. DEDE HASAN BASRI, Bendahara Pengeluaran Sdri. IIN SUSILA WATI, SE NIP 197809272010012004, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Sdr. ABDUL MALIK, A.Md NIP 196707061996031004 dan yang menerima uang PT. BANGUN MULTI MITRA atas nama HADIYANTO, SE selaku Direktur yang mana dokumen masih belum ditandatangani oleh para pihak.
  4. Berita Acara Pemeriksaan Administrasi RSUD Sumbawa Nomor : (kosong) /RSUD/I/2022, tanggal 19 Januari 2022, dengan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan RSUD Sumbawa TAUFIK HIDAYAT, S.IP NIP 198109212009011007, yang mana dokumen belum ditandatangani dan belum diberikan nomor surat.
  5. Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : (kosong) /BASTB/RSUD/I/2022, tanggal 19 Januari 2022 dengan Pejabat Pembuat Komitmen dr. DEDE HASAN BASRI dan yang menyerahkan PT. BANGUN MULTI MITRA atas nama saksi HADIYANTO, SE selaku Direktur, dimana dokumen belum ditandatangani dan diberikan nomor surat.
  6. Bukti Pembelian PT. BANGUN MULTI MITRA, tanggal 19 Januari 2022, disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Sumbawa dr. DEDE HASAN BASRI dan yang menyerahkan barang PT. BANGUN MULTI MITRA atas nama saksi HADIYANTO, SE selaku Direktur, dimana dokumen belum ditandatangani dan belum diberikan nomor surat.
  7. Nota Faktur Nomor : (kosong) /CV.BMM/I/2022, tanggal 19 Januari 2022, yang menyerahkan barang PT. BANGUN MULTI MITRA atas nama saksi HADIYANTO, SE selaku Direktur, dokumen belum ditandatangani dan belum diberikan nomor surat.
  8. Berita Acara Penerimaan Barang RSUD Sumbawa Nomor : (kosong) /BAPB/RSUD/I/2022, tanggal 19 Januari 2022 dengan Pengurus Barang RSUD Sumbawa HIDAYAT SYARIF, A.Md NIP 197704042009011005 dan yang menyerahkan Pengguna Anggaran RSUD Sumbawa dr. DEDE HASAN BASRI, dimana dokumen belum ditandatangani dan belum diberikan nomor surat.
  9. Surat Pernyataan Kewajaran Harga PT. BANGUN MULTI MITRA, tanggal 19 Januari 2022, dokumen belum ditandatangani.

Bahwa setelah menerima dokumen-dokumen itu terdakwa meminta saksi HADIYANTO, SE  menandatangani dan mengirim kembali dokumen-dokumen itu kepada terdakwa untuk diteruskan kepada RSUD Sumbawa agar segera membuat Surat Peritah Membayar terhadap pesanan tersebut, kemudian saksi HADIYANTO, SE menandatangani dokumen-dokumen itu dan mengirimnya kepada terdakwa di Sumbawa melalui jasa pengiriman.

Bahwa selanjutnya terdakwa mengirimkan Surat Pesanan Pertama dari RSUD Sumbawa untuk pengadaan tabung oksigen sebanyak 55 unit dan regulator oksigen sebanyak 30 unit yang nilainya sebesar Rp.199.500.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan akan mencarikan rekanan tempat membeli barang-barang tersebut, dan pada sekitar tanggal 1 Februari 2022 terdakwa mengirimkan kepada saksi HADIYANTO, SE email dari CV. SUGIH WARAS dengan Direktur atas nama SITI ZULFAH, dimana terdakwa mengatakan kepada saksi HADIYANTO, SE bahwa terdakwa telah mendapatkan rekanan untuk membeli tabung oksigen, sedangkan untuk pembelian regulatornya akan dilakukan direkanan yang lainnya atas nama SUYANTO dan ARYA ADE SAPUTRA.

Bahwa dengan adanya hal itu kemudian pada tanggal 02 Februari 2022, saksi HADIYANTO, SE menyuruh saksi BAIQ INTAN ANJASTARIA NINGSIH membuatkan Purchase Order (PO) No. : PO220200001 atas nama supplier : SW001-CV. SUGIH WARAS, hal ini saksi HADIYANTO, SE lakukan karena rekanan atas nama SUYANTO dan ARYA ADE SAPUTRA tidak memiliki badan hukum perusahaan sehingga saksi HADIYANTO, SE berinisiatif untuk menggabungkan Purchase Order (PO) tersebut di Purchase Order (PO) perusahaan CV. SUGIH WARAS yang selanjutnya saksi melakukan pembayaran kepada kedua rekanan-rekanan tersebut dan untuk itu secara berturut-turut saksi HADIYANTO, SE mentransferkan dana dengan perincian sebagai berikut :

    1. Pada tanggal 02 Februari 2022, saksi HADIYANTO, SE mentransferkan uang ke rekening Bank BCA No. 2370097821 an. SUYANTO sebesar Rp.3.910.000,- (tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) untuk pembelian 23 unit regulator oksigen dan ongkos kirim.
  1. Transfer berikutnya pada tanggal 02 Februari 2022 ke rekening Bank BCA No. 7680138189 an. SITI ZULFAH sebesar Rp.46.250.000,- (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian tabung oksigen Tahap I.
  2. Pada tanggal 03 Februari 2022, saksi HADIYANTO, SE kembali mentransferkan uang ke rekening Bank BCA No. 7680138189 an. SITI ZULFAH sebesar Rp.46.250.000,- (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian tabung oksigen Tahap II.
  3. Pada tanggal 09 Februari 2022, saksi HADIYANTO, SE kembali mentransferkan uang ke rekening Bank BNI No. 0706191312 an. ARYA ADE SAPUTRA sebesar Rp.875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian regulator oksigen sebanyak 7 unit.
  4. Kemudian pada tanggal 10 Februari 2022, saksi HADIYANTO, SE meminta saksi INTAN ANJASTARI untuk membuat Faktur Penjualan Nomor Transaksi : TJ220300001, tanggal 10 Februari 2022, atas nama pelanggan SBW001-RSUD Sumbawa, Alamat Jl. Garuda No. 5 Sumbawa NTB) sebesar Rp.199.500.037,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu tiga puluh tujuh rupiah).

Bahwa namun sebelum Surat Perintah Membayar diterbitkan oleh RSUD Sumbawa, terdakwa kembali mengirimkan beberapa pesanan yang menurut terdakwa adalah dari RSUD Sumbawa yakni Surat Pesanan Kedua pada tanggal 10 Februari 2022 dengan jumlah barang 100 buah tabung oksigen dan 50 pices regulator oksigen dengan nilainya sebesar Rp.361.250.000,- (tiga ratus enam puluh satu dua ratus lima puluh ribu rupiah) dimana pesanan itu dipecah menjadi 2 (dua) dengan perincian sebagai berikut :

  1. Surat Pesanan dengan Nomor : 018/RSUD/II/2022, tanggal (kosong) Februari 2022 dengan jumlah barang 50 buah tabung oksigen dengan nilai barang sebesar Rp.172.500.000,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus rupiah).
  2. Surat Pesanan dengan Nomor : 019/RSUD/II/2022, tanggal (kosong) Februari 2022 dengan jumlah barang 50 buah tabung oksigen dan 50 pices regulator oksigen dengan nilai barang sebesar Rp.188.750.000,- (seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian saksi HADIYANTO, SE membuatkan Purchase Order (PO) Nomor : PO 220200002 tanggal 10 Februari 2022 sebesar Rp.167.500.000,- (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan uang ongkos kirim barang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk tabung oksigen dan Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengiriman regulator oksigen sehingga totalnya sebesar Rp.172.450.000,- (seratus tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dimana pembayaran tersebut dilakukan dengan cara mentransfer secara tunai oleh Sdri. VIVI MANDASARI pada tanggal 10 Februari 2022 sejumlah Rp.164.000.000,- (seratus enam puluh empat juta rupiah) kepada saksi SITI ZULFAH, selanjutnya pembayaran melalui transfer kepada Sdr. SUYANTO sebesar Rp.8.450.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 10 Februari 2022.

Bahwa setelah kedua surat pesanan itu dipenuhi oleh saksi HADIYANTO, SE tanggal 10 Februari 2022, kemudian terdakwa kembali mengirimkan dokumen-dokumen dari RSUD Sumbawa melalui jasa pengiriman untuk ditandatangani oleh saksi HADIYANTO, SE dengan perincian sebagai berikut :

  1. Surat Pesanan Barang Nomor : (kosong) /SPB/RSUD/I/2022, tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Pesanan Barang Nomor : (kosong) /SPB/RSUD/II/2022, tanggal 8 Februari 2022.
  2. Surat Perintah Pemesanan Barang/Jasa Nomor : (kosong) /RSUD/I/2022, tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Pemesanan Barang/Jasa Nomor : (kosong) /RSUD/II/2022, tanggal 8 Februari 2022.
  3. Kwitansi Penerimaan uang sebear Rp.172.500.000,- dan Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 188.750.000,-
  4. Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Nomor : (kosong) /RSUD/II/2022, tanggal 3 Februari 2022 dan Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Nomor : (kosong) /RSUD/II/2022, tanggal 8 Februari 2022.
  5. Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : (kosong)/BASTB/RSUD/II/2022, tanggal 3 Februari 2022 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : (kosong) /BASTB/RSUD/II/2022, tanggal 18 Februari 2022.
  6. Bukti Pembelian Barang tertanggal 3 Februari 2022 dan tanggal 18 Februari 2022.
  7. Nota Faktur Nomor : (kosong) /CV.BMM/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 dan tanggal 18 Februari 2022.
  8. Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : (kosong) /BAPB/RSUD/II/2022, tanggal 3 Februari 2022 dan 18 Februari 2022.
  9. Surat Pernyataan Kewajaran Harga tanggal 3 Februari 2022 dan tanggal 18 Februari 2022.

dan setelah dokumen-dokumen tersebut ditandatangani kembali oleh saksi HADIYANTO, SE, kemudian pada sekitar bulan Februari 2022 saksi HADIYANTO, SE mengirimkannya lagi kepada terdakwa untuk diteruskan ke RSUD Sumbawa dalam rangka pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM), namun sampai saat ini Surat Perintah Membayar (SPM) serta uang pembayaran pekerjaan tersebut tidak juga diberikan oleh terdakwa kepada saksi HADIYANTO, SE.

Bahwa selanjutnya terdakwa kembali mengirimkan beberapa pesanan yang menurut terdakwa adalah dari RSUD Sumbawa yakni Surat Pesanan Ketiga pada pada tanggal 21 April 2022 dengan jumlah pesanan barang 200 buah tabung oksigen dan 130 pices regulator oksigen dengan nilai pesanan sebesar Rp.739.150.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan seratus lima puluh ribu rupiah), dimana pesanan ini kemudian dipecah menjadi 4 (empat) dengan perincian sebagai berikut :

  1. Pesanan dengan jumlah barang 50 buah tabung oksigen dan 50 pices regulator oksigen dengan nilai barang sebesar Rp.190.475.056,50,- (seratus sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu lima puluh enam rupiah lima puluh sen).
  2. Pesanan dengan jumlah barang 50 buah tabung oksigen dan 25 pices regulator oksigen dengan nilai barang sebesar Rp.182.350.050,75,- (seratus delapan puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen).
  3. Pesanan dengan jumlah barang 45 buah tabung oksigen dan 30 pices regulator oksigen dengan nilai barang sebesar Rp.166.552.547,40,- (seratus enam puluh enam juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah empat puluh sen).
  4. Pesanan dengan jumlah barang 55 buah tabung oksigen dan 25 pices regulator oksigen dengan nilai barang sebesar Rp.199.772.555,25,- (seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus lima puluh lima rupiah dua puluh lima sen).

Yang kemudian pada tanggal 20 April 2022 terdakwa mengirimkan Surat Penawaran Harga dari  CV. SUGIH WARAS Nomor : 0422.07/PH/CV.SW/2022 tanggal 20 April 2022 dengan jumlah total tabung oksigen sebanyak 200 unit seharga Rp.325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah), yang mana kemudian saksi HADIYANTO, SE membuatkan Purchase Order (PO) ke-1 Nomor : PO220400003 tanggal 21 April 2022 sebesar Rp.325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah)untuk t abung oksigen sebanyak 200 unit, ditambah dengan uang ongkos kirim barang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk tabung oksigen dengan total Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dengan 3 (tiga) kali pembayaran yaitu :

  1. Setoran tunai tertanggal 21 April 2022 sebesar Rp.227.500.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada SITI ZULFAH.
  2. Transfer tertanggal 22 April 2022 sebesar Rp.97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada SITI ZULFAH.
  3. Transfer tertanggal 23 April 2022 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada SITI ZULFAH.

yang mana kemudian saksi HADIYANTO, SE membuatkan Purchase Order (PO) ke-2 Nomor : PO220400004 tanggal 21 April 2022 sebesar Rp.18.200.000,- (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk regulator oksigen ditambah dengan uang ongkos kirim barang sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan total Rp.19.900.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan bukti Transfer tertanggal 23 April 2022 kepada MIA VALENSIA BISONO dengan jumlah Rp.19.900.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah), namun setelah ke empat pesanan itu dipenuhi oleh saksi HADIYANTO, SE pada tanggal 9 Mei 2022, terdakwa tidak lagi mengirimkan dokumen-dokumen dari RSUD Sumbawa kepada saksi HADIYANTO, SE untuk ditandatangani dan setelah terdakwa dimintai oleh saksi HADIYANTO, SE, terdakwa hanya beralasan bahwa dokumen-dokumen tersebut sedang dibuat namun sampai saat ini dokumen-dokumen itu tidak pernah diberikan lagi oleh terdakwa  kepada saksi HADIYANTO, SE dan pembayaran dari RSUD Sumbawa sampai dengan saat ini belum diberikan kepada saksi HADIYANTO, SE.

Bahwa Surat Pesanan Keempat dari RSUD Sumbawa yaitu berdasarkan Surat Pesanan Nomor : (kosong) /RSUD/VI/2022, tanggal (kosong) Juni 2022 berupa 200 box spuit 3 cc dan 200  box spuit 5 cc dengan nilai pesanan sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) kemudian terdakwa mengrimkan kepada saksi HADIYANTO, SE penawaran harga oleh CV. AGUS JAYA Nomor : PH-AJ/06.002/2022 tanggal 22 Juni 2022, dengan jumlah pesanan barang 200 box spuit 3 cc terumo dan 200 box spuit 5 cc terumo, dengan nilai pesanan sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah), kemudian saksi HADIYANTO, SE membuatkan Purchase Order (PO) Nomor : PO220600004 tanggal 22 Juni 2022 dan selanjutnya melakukan pembayaran melalui transfer pada tanggal 22 Juni 2022 kepada Sdr. AGUS WIJIANTO masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah), namun setelah pesanan itu dipenuhi oleh saksi HADIYANTO, SE pada tanggal 28 Juli 2022, terdakwa tidak mengirimkan dokumen-dokumen dari RSUD Sumbawa kepada saksi HADIYANTO, SE untuk ditandatangani dan setelah dan setelah terdakwa dimintai oleh saksi HADIYANTO, SE, terdakwa hanya beralasan bahwa dokumen-dokumen tersebut sedang dibuat namun sampai saat ini dokumen-dokumen itu tidak pernah diberikan kepada saksi HADIYANTO, SE dan pembayaran dari RSUD Sumbawa sampai dengan saat ini belum diberikan kepada saksi HADIYANTO, SE.

Bahwa Surat Pesanan Kelima berdasarkan Surat Pesanan Nomor : (kosong) /RSUD/VII/2022, tanggal (kosong) Juli 2022 berupa 400 box sarung tangan non steril S, 400 box sarung tangan non steril M dan 200 box sarung tangan non steril L, dengan nilai pesanan sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), kemudian terdakwa mengirimkan kepada saksi HADIYANTO, SE penawaran harga oleh CV. AGUS JAYA Nomor : PH-AJ/07.002/2022 tanggal 1 Juli 2022 dengan nilai pesanan sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), kemudian saksi HADIYANTO, SE membuatkan Purchase Order (PO) Nomor : PO220700001 tanggal  4 Juli 2022 dan selanjutnya melakukan pembayaran melalui transfer pada tanggal 4 Juli 2022 kepada sdr. AGUS WIJIANTO sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan setelah itu berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor : PO220700002 tanggal 28 Juli 2022. selanjutnya melakukan pembayaran melalui transfer pada tanggal 29 Juli 2022 kepada sdr. AGUS WIJIANTO sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), namun setelah pesanan itu dipenuhi oleh saksi HADIYANTO, SE, terdakwa tidak mengirimkan dokumen-dokumen dari RSUD Sumbawa kepada saksi HADIYANTO, SE untuk ditandatangani dan setelah dimintai oleh saksi HADIYANTO, SE, terdakwa tetap beralasan bahwa dokumen-dokumen tersebut sedang dibuat, dan sampai saat ini dokumen-dokumen itu tidak pernah diberikan kepada saksi HADIYANTO, SE, demikian juga dengan pembayaran dari RSUD Sumbawa sampai dengan saat ini belum diberikan kepada saksi HADIYANTO, SE.

Bahwa dana yang telah dikeluarkan oleh saksi HADIYANTO, SE selaku Direktur PT. BANGUN MULTI MITRA untuk pembelian barang dalam pemenuhan pesanan dari RSUD Sumbawa adalah sebesar Rp.773.635.000,- (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan selain itu saksi HADIYANTO, SE juga telah mengirimkan uang sebesar Rp.352.800.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk biaya operasional dalam mendapatkan pekerjaan Alat Kesehatan di RSUD Sumbawa sehingga total uang yang telah dikeluarkan oleh saksi HADIYANTO, SE selaku Direktur PT BANGUN MULTI MITRA terkait pekerjaan penyediaan Alat Kesehatan di RSUD Sumbawa yang ditawarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp.1.106.135.000,- (satu miliar seratus enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Bahwa dari pesanan yang dikirimkan oleh terdakwa kepada saksi HADIYANTO, SE sebagai Direktur PT. BANGUN MULTI MITRA yaitu pesanan Tahap 1, 2, 3, 4, dan 5, terdakwa tidak pernah menyerahkan uang pembayaran yang berasal dari RSUD Sumbawa atas pekerjaan penyediaan Alat Kesehatan dimaksud kepada saksi HADIYANTO, SE sebagaimana yang telah disepakati bersama antara saksi HADIYANTO, SE dengan terdakwa terkait dengan mekanisme pencairan atas pekerjaan tersebut dari RSUD Sumbawa yaitu harus ditransfer ke rekening PT. Bank NTB No. 002 02 88888 21 8 atas nama PT. BANGUN MULTI MITRA milik saksi HADIYANTO, SE selaku direktur perusahaan yang mengerjakan pekerjaan itu.

Bahwa Sdri. SITI ZULFAH selaku Direktur CV. SUGIH WARAS sebenarnya bukan penjual tabung oksigen dan alasan terdakwa tetap meminta saksi HADIYANTO,SE membeli barang melalui Sdri. SITI ZULFAH adalah supaya terdakwa memperoleh uang dari saksi HADIYANTO,SE tersebut melalui Sdri. SITI ZULFAH yakni terdakwa meminta saksi HADIYANTO,SE untuk membeli barang melalui Sdri. SITI ZULFAH yang kemudian setelah uang dibayarkan kepada Sdri. SITI ZULFAH selanjutnya terdakwa meminta Sdri. SITI ZULFAH mengirimkan kembali seluruh uang tersebut kepada terdakwa dengan total uang yang terdakwa terima yakni sebesar Rp.584.148.000,- (lima ratus delapan puluh empat juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah).

Bahwa setelah terdakwa menguasai uang saksi HADIYANTO, SE yang terdakwa terima dari Sdri. SITI ZULFAH tersebut, kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli barang keperluan RSUD Sumbawa yakni berupa tabung oksigen yang kemudian tabung oksigen tersebut terdakwa serahkan kepada pihak RSUD Sumbawa, namun tidak menggunakan perusahaan milik saksi HADIYANTO,SE yaitu PT. BANGUN MULTI MITRA selaku penyedia barang, tetapi saat adanya pencairan / pembayaran dari RSUD Sumbawa, barulah terdakwa menggunakan perusahaan lain sebagai penerima pembayaran..

Bahwa selain itu terdakwa juga pernah meminta saksi HADIYANTO,SE membeli barang berupa alat kesehatan di perusahaan Sdr. AGUS WIJIANTO dengan nama CV. AGUS JAYA yang sebenarnya bukan penjual alat kesehatan, dan terdakwa pernah membuat Surat Penawaran atas nama CV. AGUS JAYA tertandatangan oleh Sdr. AGUS WIJIANTO sebagai direktur padahal dokumen penawaran tersebut adalah tidak benar dan tandatangan Sdr. AGUS WIJIANTO yang tertera dalam dokumen tersebut adalah tandatangan yang dilakukan oleh terdakwa sendiri dan saksi HADIYANTO,SE atas perintah terdakwa pernah membeli barang alat kesehatan kepada Sdr. AGUS WIJIANTO dengan harga sebesar Rp.154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah) serta barang yang dibeli oleh saksi HADIYANTO,SE kepada Sdr. AGUS WIJIANTO tidak pernah dikirim kepada saksi HADIYANTO,SE karena Sdr. AGUS WIJIANTO tersebut bukan penjual barang alat kesehatan sehingga terdakwa hanya memanfaatkan Sdr. AGUS WIJIANTO agar terdakwa memperoleh uang dari saksi HADIYANTO,SE tersebut karena setelah uang dikirim oleh saksi HADIYANTO,SE kepada Sdr. AGUS WIJIANTO maka kemudian terdakwa meminta Sdr. AGUS WIJIANTO mengirimkan seluruh uang tersebut kepada terdakwa.

Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari Sdr. AGUS WIJIANTO, uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli barang alat kesehatan untuk keperluan RSUD Sumbawa dan barang yang telah terdakwa beli kemudian terdakwa serahkan kepada pihak RSUD Sumbawa dan terdakwa menggunakan perusahaan lain yang bukan perusahaan milik saksi HADIYANTO,SE yaitu PT. BANGUN MULTI MITRA selaku penyedia barang saat pihak RSUD Sumbawa melakukan pencairan / pembayaran, melainkan terdakwa menggunakan perusahaan bernama CV. ILHAM PERDANA milik MUHAMMAD ZAIN, CV. DJUNISTY MANDIRI milik JON JUNAIDI dan CV. ALIFA KARYA BERSAMA terdakwa sendiri.

Bahwa terdakwa meminjam perusahaan CV. ILHAM PERDANA milik MUHAMMAD ZAIN, CV. DJUNISTY MANDIRI milik JON JUNAIDI dimana secara kebiasaan bahwa jika peminjam meminjam sebuah perusahaan maka pihak pemilik perusahaan akan diberikan persentase sebesar 3 persen (3%) dari nilai kontrak sehingga terdakwa diberikan meminjam perusahaan tersebut dan dengan meminjam perusahaan itu terdakwa diberikan kewenangan mengelola keuangan oleh JON JUNAIDI sebagai pemilik CV. DJUNISTY MANDIRI dimana terdakwa diberikan akun Bank Perusahaan miliknya langsung sedangkan MUHAMMAD ZAIN sebagai pemilik CV. ILHAM PERDANA tidak memberikan kewenangan kepada terdakwa, namun setiap uang masuk dari hasil pencairan dari RSUD Sumbawa, terdakwa meminta MUHAMMAD ZAIN untuk menarik uang tersebut dan menyerahkannya kepada terdakwa.

Bahwa terdakwa menerima pencairan pembayaran alat kesehatan tahun 2022 dari pihak RSUD Sumbawa sebanyak 7 (tujuh) kali dengan total keseluruhan sebesar Rp.1.028.639.241,- (satu miliar dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) dimana seluruh uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang pribadi terdakwa dan sekitar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terdakwa berikan ke pihak RSUD Sumbawa untuk biaya operasional karena dijanjikan untuk paket proyek berikutnya.

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi HADIYANTO, SE selaku Direktur PT BANGUN MULTI MITRA mengalami kerugian sebesar Rp.1.106.135.000,- (satu miliar seratus enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya