| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SANDI ALS SANDI BIN AHMAD JAMAL pada bulan September 2025 sampai dengan Oktober 2025 atau pada kurun waktu tahun 2025 bertempat di Area CWA 09 Concentrator PT. AMMAN Mineral Nusa Tenggara, Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------
-
-
- Bahwa Terdakwa merupakan Supervisor Fleet Crane di PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara sejak tahun 2024 berdasarkan data kepegawaian PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara.
- Bahwa berawal pada bulan September 2025 muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang milik perusahaan karena menganggap barang-barang tersebut sudah lama tidak digunakan.
- Bahwa kemudian dalam kurun waktu sekitar bulan September 2025 sampai dengan Oktober 2025 bertempat di area CWA 09 Concentrator PT. AMMAN Mineral Nusa Tenggara, Kab. Sumbawa Barat Terdakwa melakukan perbuatan pencurian sebanyak 4 (empat) kali, dimana Terdakwa memerintahkan Saksi AGUS PURNAWAN Als AGUS Bin ADAM dan Saksi BUYUNG KAMARUSZMAN Als BUYUNG bin KAMARUDIN Z selaku bawahannya untuk memindahkan dan menaikkan barang-barang milik PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara Barat tersebut dan dibawa ke Area CWA09 Concentrator PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara Barat tanpa memberi upah. Setelah itu, Terdakwa meminta bantuan kepada Sdr. DANANG (DPS Nomor: DPS/8/IV/RES.1.8/2026/RESKRIM) dan Sdr. ADI (DPS Nomor: DPS/7/IV/RES.1.8/2026/RESKRIM) untuk membawa keluar barang-barang milik PT. AMMAN Mineral Nusa Tenggara menggunakan kendaraan milik Perusahaan tempat Sdr. DANANG (DPS Nomor: DPS/8/IV/RES.1.8/2026/RESKRIM) dan Sdr. ADI (DPS Nomor: DPS/7/IV/RES.1.8/2026/RESKRIM) bekerja yaitu PT. INTI TRANS yang bergerak dibidang pengangkutan logistik untuk membawa keluar barang dari Area Tambang PT. AMMAN Mineral Nusa Tenggara.
- Bahwa barang-barang yang diambil Terdakwa dalam 4 (empat) kali pengambilan dengan rincian sebagai berikut:
- Perbuatan pertama adalah Terdakwa mengambil 9 (sembilan) buah Kayu Pallet dengan panjang 2,25 Meter, 5 (lima) buah Kayu Pallet dengan panjang1,25 Meter adalah seseorang operator dari Forklift yang Terdakwa tidak kenali sementara 8 (delapan) buah Besi UMP dengan bantuan Sdr. DANANG (DPS Nomor: DPS/8/IV/RES.1.8/2026/RESKRIM).
- Perbuatan kedua adalah Terdakwa mengambil 2 (dua) buah Besi Socket Liner / Plat Baja Kuningan dimana yang membantu untuk memindahkan barang tersebut adalah BUYUNG KAMARUSZMAN Als BUYUNG bin KAMARUDIN Z dan yang mengangkut 2 (dua) buah Besi Socket Liner / Plat Baja Kuningan keatar truk tronton adalah Sdr. DANANG (DPS Nomor: DPS/8/IV/RES.1.8/2026/RESKRIM).
- Perbuatan ketiga adalahTerdakwa mengambil 1 (satu) buah Besi Socket Liner / Plat Baja Kuningan dengan banttuan Sdr. DANANG (DPS Nomor: DPS/8/IV/RES.1.8/2026/RESKRIM).
- Perbuatan keempat Terdakwa mengambil 5 (lima) buah Pipa Besi Scaffolding dengan panjang 6 Meter dan 20 (dua puluh) buah Clamp Scaffolding dengan bantuan Sdr. ADI (DPS Nomor: DPS/7/IV/RES.1.8/2026/RESKRIM) dan 10 (sepuluh) buah Pipa Besi Scaffolding dengan panjang 1 Meter dengan bantuan Saksi AGUS PURNAWAN Als AGUS Bin ADAM.
-
- Bahwa Terdakwa membawa barang-barang yang dicuri ke rumahnya, sedangkan untuk 3 (tiga) buah Besi Socket Liner (Plat Baja Kuningan) Terdakwa meminta bantuan Sdr. DANANG (DPS Nomor: DPS/8/IV/RES.1.8/2026/RESKRIM) dan Sdr. ADI (DPS Nomor: DPS/7/IV/RES.1.8/2026/RESKRIM) untuk menjual di pengepul rongsokan yang Terdakwa tidak tahu dimana tepatnya.
- Bahwa pada penjualan pertama yaitu 2 (dua) buah besi Socket Liner / Plat Baja Kuningan telah dijual dengan harga Rp.58.500.000 (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), lalu pada penjualan kedua yaitu 1 (satu) buah besi Socket Liner / Plat Baja Kuningan telah dijual dengan harga Rp.29.250.000 (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga total dari penjualan 3 (tiga) buah Besi Socket Liner (Plat Baja Kuningan) adalah Rp.87.750.000 (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun pada penjualan pertama, Terdakwa memberi uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Sdr. ADI (DPS Nomor: DPS/7/IV/RES.1.8/2026/RESKRIM) dan sejumlah Rp.19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) kepada Sdr. DANANG (DPS Nomor: DPS/8/IV/RES.1.8/2026/RESKRIM). Kemudian pada penjualan kedua, Terdakwa memberi uang sejumlah Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) kepada Sdr. DANANG (DPS Nomor: DPS/8/IV/RES.1.8/2026/RESKRIM). Lalu Terdakwa menggunakan sisa uangnya sejumlah Rp.56.750.000 (lim puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa pada tanggal 02 bulan November 2025, SAKSI ABDUL RAUF Als RAUF BIN A. RAHMAN selaku Representatif Security / Operasional Security mendapati karyawan sub kontraktor PT. INTI TRANS yang tertangkap tangan pada saat akan keluar dari area tambang yang dimana saat itu membawa keluar kabel tembaga sehingga setelah kejadian tersebut SAKSI ABDUL RAUF Als RAUF BIN A. RAHMAN melakukan investigasi ke beberapa orang yang bekerja di area CWA 09 Concentrator yang saat itu adalah Sdr. BUYUNG dan Sdr. AGUS sehingga saat itu pengakuan dari saudara BUYUNG bahwa ia pernah diminta oleh Terdakwa untuk memindahkan barang-barang berupa Besi Socket Liner / Plat Baja Kuningan, Pipa Besi Scaffolding, dan juga Kayu Pallet didalam area CWA 09 concentrator tersebut dan juga berdasarkan pengakuan dari Sdr AGUS bahwa pernah diminta untuk mengangkut barang-barang berupa Besi Socket Liner / Plat Baja Kuningan, Pipa Besi Scaffolding, Kayu Pallet, dan juga besi UMP keatas truk tronton milik PT. INTI TRANS oleh Terdakwa sehingga setelah mengetahui hal tersebut SAKSI ABDUL RAUF Als RAUF BIN A. RAHMAN sempat bertemu dengan Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa memang benar Terdakwa yang telah mengambil dan mengeluarkan barang-barang tersebut tanpa seizin Perusahaan.
- Bahwa adapun barang bukti yang diamankan dan disita dari Terdakwa berdasarkan Penetapan Penyitaaan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor : 25/PenPid.B-SITA/2026/PN Sbw tanggal 19 Januari 2026, yakni sebagai berikut:
- 9 (sembilan) buah Kayu Pallet dengan panjang 2,25 Meter; -
- 5 (lima) buah Kayu Pallet dengan panjang 1,25 Meter;
- 8 (delapan) buah Besi UMP;
- 5 (lima) buah Pipa Besi Scaffolding dengan panjang 6 Meter;
- 10 (sepuluh) buah Pipa Besi Scaffolding dengan panjang 1 Meter;
- 20 (dua puluh) buah Clamp Scaffolding.
-
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. AMMAN Mineral Nusa Tenggara mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil suatu barang milik orang lain atau seluruhnya dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.
-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------ |