Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2022/PN Sbw ANTONI, S.AP 1.BAHTIAR AK SULAIMAN
2.HARIS HUSAIN PRATAMA AK HUSEN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pid.C/2022/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BPT/10/X/2022/Penyidik
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANTONI, S.AP
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHTIAR AK SULAIMAN[Penahanan]
2HARIS HUSAIN PRATAMA AK HUSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa BAHTIAR AK SULAIMAN Dkk diduga telah melakukan tindak pidana memuat hewan ternak dari Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa menuju Kabupaten Bima tanpa dilengkapi dokumen pengeluaran ternak dari Pejabat yang berwenang, terjadi pada hari minggu tanggal  02 oktober  2022  sekitar Pukul  22.00  Wita di antara Desa Mana dan Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa. Selanjutnya barang bukti diamankan oleh Tim Satgas PMK Prokeswan Kecamatan Empang-Tarano ke Holding ground Empang milik Dinas  Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa dan tersangka diamankan ke Kantor UPT Prokeswan Kecamatan Empang-Tarano guna Penyidikan lebih lanjut, ------------------------------------------------------------------------

--------------Atas perbuatan terdakwa BAHTIAR AK SULAIMAN Dkk yang telah melakukan tindak pidana memuat hewan ternak dari Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa menuju Kabupaten Bima tanpa dilengkapi dokumen pengeluaran ternak dari Pejabat yang berwenang telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas Ternak Dan / Atau Bahan Asal Ternak.
 

Pihak Dipublikasikan Ya