| Dakwaan |
Primair
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANINUL RISAL Als. ICAL Ak. HAMZAH pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, tidak - tidaknya september tidaknya bertempat di kos-kosan belakang Transito Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa atau setidak – tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disistu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Juma’t tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, bertempat di kos-kosan yang betempat di belakang Transito, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Terdakwa datang berkunjung dan bermaksud menginap di kos milik sdra. DANI dan pada saat itu Sdra. DANI sedang keluar bersama pacarnya sehingga Terdakwa menunggu di kos tersebut kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdra. FIRMAN dan sdra. KIAN yang sedang minum minuman keras jenis arak bersama dengan sekitar 7 (tujuh) orang tetangganya selanjutnya Terdakwa diajak bergabung untuk minum-minuman keras jenis arak sekitar pukul 20.00 WITA bersama dengan saksi korban Rafi Mailandi Saputra Als Rafi Ak. Dahlan M Jan selaku pemiliki sepeda motor Yamaha Vixion warna putih Nopol : EA 2426 FB, Nomor Rangka: MH31PA002DK354903, Nomor Mesin: 1PA-356183 atas nama DAHLAN M JAN.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 pukul 04.00 WITA sebagian besar orang termasuk saksi korban Rafi Mailandi Saputra Als Rafi Ak. Dahlan M Jan. sudah tertidur akibat pengaruh minuman keras selanjutnya Terdakwa menyalakan sepeda motor vixion milik saksi korban Rafi Mailandi Saputra Als Rafi Ak. Dahlan M Jan tersebut yang ternyata dalam keadaan kontaknya hidup kemudian Terdakwa langsung membawa kabur motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Rafi Mailandi Saputra Als Rafi Ak. Dahlan M Jan. Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Alas dan dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi korban RAFI MAILANDI SAPUTRA Als RAFI Ak. DAHLAN M JAN mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). --------------
Subsidair
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANINUL RISAL Als. ICAL Ak. HAMZAH pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, tidak - tidaknya september tidaknya bertempat di kos-kosan belakang Transito Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa atau setidak – tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Juma’t tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, bertempat di kos-kosan yang betempat di belakang Transito, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Terdakwa datang berkunjung dan bermaksud menginap di kos milik sdra. DANI dan pada saat itu Sdra. DANI sedang keluar bersama pacarnya sehingga Terdakwa menunggu di kos tersebut kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdra. FIRMAN dan sdra. KIAN yang sedang minum minuman keras jenis arak bersama dengan sekitar 7 (tujuh) orang tetangganya selanjutnya Terdakwa diajak bergabung untuk minum-minuman keras jenis arak sekitar pukul 20.00 WITA bersama dengan saksi korban Rafi Mailandi Saputra Als Rafi Ak. Dahlan M Jan selaku pemiliki sepeda motor Yamaha Vixion warna putih Nopol : EA 2426 FB, Nomor Rangka: MH31PA002DK354903, Nomor Mesin: 1PA-356183 atas nama DAHLAN M JAN.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 pukul 04.00 WITA sebagian besar orang termasuk saksi korban Rafi Mailandi Saputra Als Rafi Ak. Dahlan M Jan. sudah tertidur akibat pengaruh minuman keras selanjutnya Terdakwa menyalakan sepeda motor vixion milik saksi korban Rafi Mailandi Saputra Als Rafi Ak. Dahlan M Jan tersebut yang ternyata dalam keadaan kontaknya hidup kemudian Terdakwa langsung membawa kabur motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Rafi Mailandi Saputra Als Rafi Ak. Dahlan M Jan. Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Alas dan dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi korban RAFI MAILANDI SAPUTRA Als RAFI Ak. DAHLAN M JAN mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). |