| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 13 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka |
| Nomor Perkara |
4/Pid.Pra/2026/PN Sbw |
| Tanggal Surat |
Senin, 13 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
01.Prapid/SLF/MTR/04/2026 |
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | HAMZAH Als. ANGKO Bin M. YUSUF |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA |
|
| Advokat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ARIFIN SETIOKO, S.Sos | KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA | | 2 | JOKO HERY SUPARDI, S.H. | KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA | | 3 | WIRA DHANA TRISULA, S.H. | KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA | | 4 | RUDY KRINO WIBOWO | KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA |
|
| Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap.Tsk/04/I/2026/Reskrim, Tanggal 10 Januari 2026 atas nama HAMZAH Als. ANGKO Bin M. YUSUF dengan dugaan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat (1) atau Pasal 458 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tindakan Termohon yang tidak melakukan proses penyidikan secara benar berdasarkan ketentuan hukum yang ada, yaitu Termohon tidak menyampaikan / menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya/diterbitkannya surat perintah penyidikan adalah Tindakan yang cacat prosedur, tidak sah dan cacat hukum;
- Menyatakan surat perintah Penyidikan No.SP.Sidik/25/I/2026/Reskrim, tanggal 09 Januari 2026 yang di terbitkan Termohon adalah Tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLRES ALAS BARAT/POLRES SUMBAWA/POLDA NTB Tanggal 09 Januari 2026 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON dan mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara Resor Sumbawa;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau bilamana Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |