| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 6/Pid.C/2024/PN Sbw | MUHAMMAD SUKARMAN, S.TP | ALFRED KANA Ak. DAVID KANA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.C/2024/PN Sbw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 300.1/442/Satpol PP/VII/2024/Penyidik | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N : Bahwa terdakwa ALFRED KANA AK DAVID KANA (ALM) diduga telah melakukan tindak pidana menyimpan dan mengkonsumsi Minuman Beralkohol Tradisional jenis Arak tanpa izin sah, terjadi pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar Pukul 09.46 Wita di rumah Jl. Osap Sio RT. 004/004 Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, dimana tersangka menyimpan dan mengkonsumsi minuman beralkohol tradisional jenis Arak oleh Petugas Operasi Gabungan Satpol PP Kabupaten Sumbawa bersama TNI, POLRI, BNN Kabupaten Sumbawa dan Instansi terkait lainnya. Selanjutnya barang bukti diamankan ke Satpol PP Kabupaten Sumbawa dan tersangka dipangil dengan surat Panggilan menghadap Ke Satpol PP Kabupaten Sumbawa guna Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan terdakwa ALFRED KANA AK DAVID KANA (ALM) yang telah melakukan tindak pidana menyimpan dan mengkonsumsi Minuman Beralkohol Tradisional Jenis Arak tanpa izin, telah melanggar Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Adapun unsur – unsur Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015 :
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Jo. Pasal 25 Ayat (5) dan Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015 diancam dengan Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Oleh karena itu dimohon kepada Bapak Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang seadil –adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
