Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2025/PN Sbw CHENDRY CHAESAR 1.LEXI PRAYOGA
2.M.NUR MANCAWARI
3.HAIRUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHENDRY CHAESAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LEXI PRAYOGA
2M.NUR MANCAWARI
3HAIRUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Prnggugat seluruhnya.
2. Menyatakan hukum bahwa lahan seluas ± 25 Are. Alamat Jalan Lembi Bantaran Sungai Brang Biji. RT.04. RW.06. Kelurahan Lempeh. Kecamatan Sumbawa. Kabupaten Sumbawa adalah lahan sah milik Penggugat. Berdasarkan Putusan Akta Perdamaian Perkara Nomor : 23/Pdt.G/2022/PN.Sbw. Tanggal 20 Juli 2022.
3. Menyatakan hukum bahwa pembangunan perumahan permanen dan pagar - pagar pembatas yang telah dibangun diatas lahan seluas ± 25 Are harus dibongkar oleh pihak Tergugat tanpa syarat.
4. Menyatakan hukum bahwa pihak Tergugat yang mempertahankan, menguasai dan tidak mau mengosongkan serta menyerahkan lahan seluas ± 25 Are kepada Penggugat adalah perbuatan melawan / melanggar hukum.
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan yang ada diatas lahan selaus ± 25 Are tersebut dengan aman tanpa syarat, bila perlu dengan bantuan Alat Kekuasaan Negara Polisi maupun TNI.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun Tergugat Banding, Kasasi.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDER :      
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak