INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 55/Pdt.G/2025/PN Sbw | CHENDRY CHAESAR | 1.LEXI PRAYOGA 2.M.NUR MANCAWARI 3.HAIRUDDIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2025/PN Sbw | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Prnggugat seluruhnya.
2. Menyatakan hukum bahwa lahan seluas ± 25 Are. Alamat Jalan Lembi Bantaran Sungai Brang Biji. RT.04. RW.06. Kelurahan Lempeh. Kecamatan Sumbawa. Kabupaten Sumbawa adalah lahan sah milik Penggugat. Berdasarkan Putusan Akta Perdamaian Perkara Nomor : 23/Pdt.G/2022/PN.Sbw. Tanggal 20 Juli 2022.
3. Menyatakan hukum bahwa pembangunan perumahan permanen dan pagar - pagar pembatas yang telah dibangun diatas lahan seluas ± 25 Are harus dibongkar oleh pihak Tergugat tanpa syarat.
4. Menyatakan hukum bahwa pihak Tergugat yang mempertahankan, menguasai dan tidak mau mengosongkan serta menyerahkan lahan seluas ± 25 Are kepada Penggugat adalah perbuatan melawan / melanggar hukum.
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan yang ada diatas lahan selaus ± 25 Are tersebut dengan aman tanpa syarat, bila perlu dengan bantuan Alat Kekuasaan Negara Polisi maupun TNI.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun Tergugat Banding, Kasasi.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
