Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Sbw SUHERMAN BIN RUSTAM KAPOLRI Cq. KAPOLDA NTB Cq. KAPOLRES Sumbawa Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Sbw
Tanggal Surat Senin, 15 Feb. 2016
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2016/PN Sbw
Pemohon
NoNama
1SUHERMAN BIN RUSTAM
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA NTB Cq. KAPOLRES Sumbawa Barat
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1KAMIL TAKWIM,SHKAPOLRI Cq. KAPOLDA NTB Cq. KAPOLRES Sumbawa Barat
2YULIANUS YULIANTO, S.H., SIK., MBAKAPOLRI Cq. KAPOLDA NTB Cq. KAPOLRES Sumbawa Barat
3H. RIDWAN MARZUKI, S.H.KAPOLRI Cq. KAPOLDA NTB Cq. KAPOLRES Sumbawa Barat
4I WAYAN ALUS ADNYANA, S.H.KAPOLRI Cq. KAPOLDA NTB Cq. KAPOLRES Sumbawa Barat
5RINNO PRABOWO, A.MdKAPOLRI Cq. KAPOLDA NTB Cq. KAPOLRES Sumbawa Barat
6I KOMANG DARMADAKAPOLRI Cq. KAPOLDA NTB Cq. KAPOLRES Sumbawa Barat
7I NENGAH WIYANAKAPOLRI Cq. KAPOLDA NTB Cq. KAPOLRES Sumbawa Barat
Petitum Permohonan

1.    Bahwa pemohon adalah warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai identitas alamat di Rt.01 Rw.03 Desa Kalimango Kecamatan Alas dan mempunyai keluarga di Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat;
2.    Bahwa praperadilan ini diajukan oleh Pemohon berdasarkan pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi  no.21 /PUU-XII/2014 (bahwa pasal 77 huruf a bertentangan dengan konstitusi, Bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini tentang sah tidaknya penangkapan, Penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penunutan sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, pengeledahan dan penyitaan);
3.    Bahwa Pemohon keberatan atas proses : PENANGKAPAN, PENGELEDAHAN, PENYITAAN dan  PENAHANAN serta PENETAPAN SEBAGAI TERSANGKA oleh TERMOHON;
4.    Bahwa tempat tinggal pemohon pada tanggal 10 Januari 2016 telah dilakukan pengeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai dengan KUHAP. Dimana pemohon keberatan atas ada pengeledahan dan penangkapan yang tidak melalui prosedur yang sebenarnya dimana tidak surat panggilan atau penangkapan kepada Pemohon, dan Pemohon tidak sedang tertangkap tangan melakukan perbuatan yang diduga oleh termohon;
5.    Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik polres Sumbawa Barat dan telah diperpanjang dengan surat nomro SP.Han/03.a/II/2016/Resnarkoba  pada tanggal  10 Pebruari 2016;
6.    Pemohon disangkakan melanggar undang undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 132 Jo. Pasal 112 ayat 1 Jo.Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1;
7.    Yang sebelumnya pada surat perpanjangan pertama hanya diduga melanggar pasal 127 ayat 1 Jo. Pasal 132  Undang Undang 35 tahun 2009;
8.    Pada saat Perpanjangan Penahanan kepada Pemohon kembali Termohon menerapkan pasal 112 yang oleh oleh Mahkamah Agung melalui putusan nomor 1071/K/Pid.Sus/2012 adalah pasal keranjang sampah dan pasal karet;
9.    Bahwa pemohon tidak dilakukan pemanggilan secara patut oleh Termohon sesuai aturan yang diatur dalam KUHAP dan pemohon langsung dibawah tanpa surat penangkapan dan surat pemanggilan. Padahal pemohon tidak sedang tertangkap tangan;
10.    Pada saat dilakukan pengeledahan oleh Termohon, petugas RT dan saksi lain baru dihadirkan saat Termohon setelah melakukan pengeledahan;
11.    Pemohon menolak dan tidak mengakui melanggar pasal 127 atau pasal 132 atau 112 undang Undang nomor 35 tahun 2009;
12.    Menurut pemohon bahwa termohon tidak mempunyai minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 183 dan 184 KUHAP;
13.    Pada awal pemeriksaan oleh Termohon, pemohon tidak didampingi oleh kuasa hukum sesuai yang ditentukan KUHAP Pasal 54;
14.    Bahwa akibat kekeliruan tindakan Termohon dalam hal penangkapan dan pengeledahan serta penetapan sebagai tersangka yang dilanjutkan pada proses penahanan, sehingga Pemohon mengalami kerugian moril dan materil;
15.    Kerugian moril dimaksud Pemohon menjadi malu dan nama baik pemohon dan keluarga menjadi terganggu;
16.    Kerugiian materil tidak dapat diukur dengan angka namun Pemohon menjadi terganggu dalam mencari nafkah untuk keluarga;
17.    Oleh karenanya tindakan Termohon yang diduga melanggar Undang Undang, maka Pemohon, memohon kepada Hakim Praperadilan agar memulihkan nama baik Pemohon serta meminta kepada Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon;
18.    Oleh karenanya Hakim Praperadilan agar menjatuhkan putusan agar Termohon membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.1.000.- ( Seribu Rupiah) serta melepaskan status Pemohon sebagai tersangka dan melepaskan dari Tahanan serta memulihkan nama baik pemohon;
Berdasarkan alasan tersebut diatas Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa atau Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan tidak sah Penangkapan, Pengeledahan serta penahanan pada Pemohon;
-Menyatakan bahwa Penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah secara hukum;
-Menghukum kepada Termohon untuk melepaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara dan melepaskan status Pemohon sebagai Tersangka;
Menghukum kepada Termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp.1000.- ( Seribu Rupiah);
 

Pihak Dipublikasikan Ya