| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa IRWAN ALS IWENG AK BADRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira Pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Gontar RT.001/RW.005 Desa Gontar Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira Pukul 18.00 Wita saksi Dudi Khaeruddin dan saksi Angga Wasita yang merupakan anggota tim Opsnal Sat. Res. Narkoba beserta tim dihubungi oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa terkait adanya informasi masyarakat bahwa seseorang membawa narkotika jenis sabu di Dusun Gontar RT.001/RW.005 Desa Gontar Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa, Berikutnya setelah diberikan arahan terkait teknik penyelidikan dan penangkapan saksi Dudi Khaeruddin dan saksi Angga Wasita beserta tim berangkat menuju lokasi.
- Bahwa kemudian sekira Pukul 18.30 Wita saksi Dudi Khaeruddin dan saksi Angga Wasita beserta tim sampai dilokasi tepatnya di Dusun Gontar RT.001/RW.005 Desa Gontar Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa dan melihat Terdakwa sedang duduk didepan sebuah rumah lalu petugas kepolisan langsung mengamankan Terdakwa, selanjutnya datang Saksi Mursyid dan Saksi Saharuddin selaku pemerintah Desa untuk diminta menyaksikan proses penggeledahan oleh petugas kepolisian, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa tetapi tidak ditemukan narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dibungkus dengan kain lap kaca mata yang berwarna abu-abu yang disimpan diatas meja kamar tidur Terdakwa, selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah skop plastic, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) bendel klip kosong, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah HP android dan 1 (satu) buah bong. Kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut dan diakui bahwa milik Terdakwa sendiri yang didapat dari Sdr. Bucek (DPO). Selanjutnya petugas kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti untuk diamankan menuju Polres Sumbawa.
- Bahwa Hasil Penimbangan Barang bukti 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu pada pegadaian cabang Sumbawa Nomor : 055/11957.00/2025 tanggal 12 Desember 2025 dengan berat bersih/netto 0,22 (nol koma dua dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza oleh pemeriksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram No. 25.117.11.16.05.0930.K tanggal 16 Desember 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai POM Mataram, telah melakukan pengujian terhadap kristal putih transparan di dalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat benang warna putih dan diberi label barang bukti, dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN dan termasuk dalam narkotika golongan I;
- Bahwa berdasarkan Surat Blangko Tes Narkoba atas nama Irwan dari Rumah Sakit H.L. MANAMBAI ABDUL KADIR tanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Siti Fatmawati, S.Tr.Kes dan di verifikasi oleh dr. Rachmat Ansyori, Sp.PK. menunjukkan hasil positif (+) mengandung Metamphetamine dan Amphetamine.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. –
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa IRWAN ALS IWENG AK BADRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira Pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Gontar RT.001/RW.005 Desa Gontar Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian sekira Pukul 18.30 Wita saksi Dudi Khaeruddin dan saksi Angga Wasita beserta tim sampai dilokasi tepatnya di Dusun Gontar RT.001/RW.005 Desa Gontar Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa dan melihat Terdakwa sedang duduk didepan sebuah rumah lalu petugas kepolisan langsung mengamankan Terdakwa, selanjutnya datang Saksi Mursyid dan Saksi Saharuddin selaku pemerintah Desa untuk diminta menyaksikan proses penggeledahan oleh petugas kepolisian, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa tetapi tidak ditemukan narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dibungkus dengan kain lap kaca mata yang berwarna abu-abu yang disimpan diatas meja kamar tidur Terdakwa, selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah skop plastic, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) bendel klip kosong, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah HP android dan 1 (satu) buah bong. Kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut dan diakui bahwa milik Terdakwa sendiri yang didapat dari Sdr. Bucek (DPO). Selanjutnya petugas kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti untuk diamankan menuju Polres Sumbawa.
- Bahwa Hasil Penimbangan Barang bukti 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu pada pegadaian cabang Sumbawa Nomor : 055/11957.00/2025 tanggal 12 Desember 2025 dengan berat bersih/netto 0,22 (nol koma dua dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza oleh pemeriksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram No. 25.117.11.16.05.0930.K tanggal 16 Desember 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai POM Mataram, telah melakukan pengujian terhadap kristal putih transparan di dalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat benang warna putih dan diberi label barang bukti, dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN dan termasuk dalam narkotika golongan I;
- Bahwa berdasarkan Surat Blangko Tes Narkoba atas nama Irwan dari Rumah Sakit H.L. MANAMBAI ABDUL KADIR tanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Siti Fatmawati, S.Tr.Kes dan di verifikasi oleh dr. Rachmat Ansyori, Sp.PK. menunjukkan hasil positif (+) mengandung Metamphetamine dan Amphetamine.
- Bahwa berdasarkan asesmen terpadu (TAT) atas nama IRWAN ALS IWENG AK BADRI (Alm) Nomor : R/06/III/Ka/PB.06.00/2026/BNNKab tanggal 13 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh BNN Kab. Sumbawa dan ditandatangani oleh Denny Priadi, S.Sos. selaku Tim Asesmen Terpadu tingkat Kabupaten, dengan kesimpulan bahwa IRWAN ALS IWENG AK BADRI (Alm) merupakan penyalahguna narkotika golongan I yaitu Methampetamin untuk diri sendiri.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menggunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu bagi dirinya sendiri dan Terdakwa tidak sedang menjalani program pengobatan atau terapi dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------- |