Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2023/PN Sbw KUSNINDAR TONI PERMANSAH alias TONI Ak. TUNDRU SAGUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2023/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/108/XI/2023/Polsek Lape
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KUSNINDAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI PERMANSAH alias TONI Ak. TUNDRU SAGUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

TONI PERMANSAH ALS TONI AK TUNDRU SAGUNI ,  Umur 24 tahun , lahir di Langam tanggal 22 Agustus 1999 , agama Islam , pekerjaan Tani , kewarganegaraan Indonesia , suku Sumbawa dan bertempat tinggal di  Rt 001 Rw 014 Dsn Kabuyit Timur Ds Langam Kec Lopok Kab Sumbawa .
            No Hp : -

Uraian singkat kejadian     :    Pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar jam 01.33 Wita diteras gudang rumah saksi korban SAHABUDDIN ALS OCEN AK JAMAT di Rt 002 Rw 005 Dsn Penam Raya Ds Langam Kec Lopok Kab Sumbawa , telah terjadi tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh terdakwa TONI PERMANSAH ALS TONI AK TUNDRU SAGUNI , dimana barang barang yang di curi adalah 2 (dua) ikat bibit bawang merah dengan berat sekitar 50 (limapuluh) Kg milik saksi korban SAHABUDDIN ALS OCEN AK JAMAT , kemudian sekitar jam 04.45 Wita terjadi lagi pencurian diteras gudang rumah saksi korban SAHABUDDIN ALS OCEN AK JAMAT yang di lakukan oleh terdakwa TONI PERMANSAH ALS TONI AK TUNDRU SAGUNI lagi , dimana barang barang yang di curi adalah 2 (dua) ikat bibit bawang merah dengan berat sekitar 50 (limapuluh) Kg milik saksi korban SAHABUDDIN ALS OCEN AK JAMAT , sehingga bibit bawang merah milik saksi korban SAHABUDDIN ALS OCEN AK JAMAT yang hilang adalah sebanyak 4 (empat) ikat dengan berat sekitar 100 (seratus) Kg dan kerugian yang dialami oleh saksi korban SAHABUDDIN ALS OCEN AK JAMAT sebanyak Rp. 1.250.000 ( satu juta duaratus limapuluh ribu rupiah ) . Dan selanjutnya atas kejadian pencurian tersebut , saksi korban SAHABUDDIN ALS OCEN AK JAMAT keberatan dan melapor secara resmi ke Polsek Lape untuk di tindak lanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku .---------------------------------------------------------------
        
Melanggar pasal    :    Pasal 364 KUHP .
Adapun bunyi dari Pasal 364 KUHP yaitu sebagai berikut :  
“ Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363  No 4 , begitu juga perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 No 5 asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dan  jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah , dipidana karena pencurian ringan , dengan pidana penjara selama lamanya tiga bulan atau denda sebanyak banyaknya sembilan ratus rupiah “ .
Adapun unsur – unsur  pasal 364 KUHP :
-    Barang Siapa.
-    Mengambil suatu barang  .
-    Yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.
-    Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak .
-    Dan  jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah . ( Dimana kerugian tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 , dalam pasal 1 dijelaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah )

Tuntutan    :    Berkaitan dengan hal tersebut di atas , kami dari penyidik Polsek Lape selaku penuntut dalam perkara tindak pidana ringan ini , menuntut terdakwa TONI PERMANSAH ALS TONI AK TUNDRU SAGUNI sesuai dengan Pasal 364 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama lamanya tiga bulan atau denda sebanyak banyaknya sesuai dengan pasal 3 Perma No 2 tahun 2023 yaitu sebanyak sembilan ratus ribu rupiah  .

 

Pihak Dipublikasikan Ya